KPU Provinsi Jambi Tetapkan Sebanyak 21 TPS Di Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024

KPU Provinsi Jambi telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 sebanyak 11.160 TPS.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 sebanyak 11.160 TPS.

Dari total 11.160 TPS tersebut diantaranya ada sebanyak 21 TPS di lokasi Khusus, dengan jumlah pemilih 4.154.

Yang terdiri dari 3.843 pemilih laki-laki dan 311 pemilih perempuan.

"Ada sekitar 4.154 pemilih di 21 TPS di lokasi khusus," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Perencananaan, Data dan Informasi, Fahrul Rozi, Senin (17/7/2023).

Dari 21 TPS di lokasi khusus, mayoritas TPS berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Mayoritas itu adalah di lapas ada 19 TPS, 1 TPS di pondok pesantren Al Fattah Sarolangun dan 1 lagi TPS di daerah perkebunan di Kecamatan Air Hitam, Sarolangun," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mario Teguh Dituding Tidak Menepati Janji, Dilaporkan Gelapkan Uang Rp 5 Miliar

Baca juga: KPU Provinsi Jambi akan Susun DPTb dan DPK

Baca juga: Nathalie Holscher Minta Sule Berhentikan Uang Bulanan Rp 25 Juta: Stop Aja Bulanan Adzam

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved