Kasus Jalan Padang Lamo

Kejari Tebo Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Kejaksaan Negeri Tebo telah memeriksa 6 orang terkait kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo telah memeriksa 6 orang terkait kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam pengembangan kasus tersebut usai menahan satu tersangka baru yaitu Musyatianov (59) beberapa waktu lalu.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno menyebutkan dalam kasus tersebut kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Ia mengatakan dari pemanggilan yang dilakukan kepada 6 orang tersebut masih sebagian yang memenuhi panggilan.

"Dari 6 orang yang dipanggil, 4 diantaranya sudah datang, dan 2 orang masih dijadwalkan ulangan," kata Febrow, Senin (17/7).

Ia mengatakan 6 saksi tersebut, satu di antaranya merupakan ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi yaitu Rivo Isnaini yang berperan sebagai pengawas lapangan pada proyek peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Jambu.

Sedangkan 5 orang lainnya berasal dari pihak swasta yaitu PT Teknik Multi Desain yang merupakan pihak ketiga pada pengawasan pengerjaan proyek.

"Kita panggil 6 orang ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.

Baca juga: Lagi Kejari Tebo Terapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca juga: Kasus Jalan Padang Lamo Tebo Jambi Seret Tenaga Ahli, Pengerjaan Proyek Jalan Multiyears

Baca juga: Pengawasan Pendaftaran Bacaleg Terus Berjalan, Bawaslu Tebo Tak Lagi Terkendala Akses Silon

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved