Kasus Jalan Padang Lamo

Lagi Kejari Tebo Terapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Kejaksaan Negeri Tebo kembali tetapkan satu tersangka baru, terkait korupsi Jalan Simpang Logpon, Padang Lamo dan Tanjung. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Kejaksaan Negeri Tebo kembali tetapkan satu tersangka baru, terkait korupsi Jalan Simpang Logpon, Padang Lamo dan Tanjung.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Tebo kembali tetapkan satu tersangka baru, terkait korupsi Jalan Simpang Logpon, Padang Lamo dan Tanjung. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi yang meneruskan pers rilis Kajari Tebo Dinar Kripsiaji dalam riilisnya menjelaskan. 

Jika tersangka Ir. Musyatianov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana .

"Pada Hari Rabu, 5 Juli 2023 Kejari Tebo telah menahan 1 orang tersangka dalam kasus korupsi jalan simpang logpon padang lamo selama 20 hari ke depan di Rutan Muara Tebo" jelas Dinar, Kajari Tebo yang disampaikan Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi.

Peran dari tersangka Ir Musyatianov adalah selaku Kontraktor tenaga teknik PT. Sarana Menara Ventura dalam pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo  Kabupaten Tebo Tahun 2018. 

Di akhir pemeriksaan sekira pukul 22.00 Wib tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Muara Tebo dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : PRINT -01/L.5.17/Fd.1/07/2023 Tanggal 05 Juli 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tebo Tetapkan Musyatianov Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca juga: Kasus Jalan Padang Lamo Tebo Jambi Seret Tenaga Ahli, Pengerjaan Proyek Jalan Multiyears

Baca juga: BLK Tebo Direncanakan Dibangun Saat Perubahan Nomenklatur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved