Kasus Jalan Padang Lamo
Kasus Jalan Padang Lamo Tebo Jambi Seret Tenaga Ahli, Pengerjaan Proyek Jalan Multiyears
Kejari Tebo menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Tersangka barunya yakni Musyatianov. Dia merupakan tenaga ahli. Dan Tetap Sinulingga yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kejari Tebo melakukan penetapan tersangka sekaligus menahan Musyatianov pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni mantan pejabat PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga, sebelumnya sudah ditahan terkait kasus yang sama namun tahun anggaran 2019.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Tebo.
Hasil penyelidikan Kejari Tebo, Musyatianov memiliki peran sebagai pengendali proyek.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tebo Tetapkan Musyatianov Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Serang Pos TNI di Intan Jaya, 2 Prajurit Terluka Saat Kontak Tembak
"Dia kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi kita memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, hari ini dia memenuhi panggilan," kata kajari.
Dinar menjelaskan, terhadap tersangka saat dilakukan pemeriksaan dicecar dengan sebanyak 50 pertanyaan.
"Jadi ini proyek single year, tahun 2018. Kalau yang kita tangani ini tidak ada yang multi years. Semua single year tapi berbeda-beda tahun anggarannya, pelakunya berbeda-beda. 2022 kita sudah berhasil buktikan bahwa tiga orang terpidana itu adalah pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap kerugian," ujarnya.
Dinar mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Bahkan, Dinar menyebut ada kemungkinan tersangka baru.
"Bisa jadi, kita akan terus kembangin (tahun anggaran 2018), kita akan tuntaskan termasuk janji kami tahun 2020 juga akan kita tuntaskan," ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo hingga sekarang masih melakukan penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT. Nai Adipati Anom, penyidik Kejari Tebo menetapkan 3 tersangka
Perkara Bawang Sekarung, Pedagang di Jambi Nekat Bunuh Seorang Pria |
![]() |
---|
Polda Jambi Lantik 142 Bintara Polri di Lapangan SPN |
![]() |
---|
Gratis 2000+ Akun Paling Sultan Free Fire FF Spesial Juli 2023, Ada Akun Facebook hingga Google |
![]() |
---|
KKB Papua Kembali Berulah, Serang Pos TNI di Intan Jaya, 2 Prajurit Terluka Saat Kontak Tembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.