Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
Kajati Elan Suherlan Sebut 2 Sudut Pandang Penilaian Kasus Korupsi yang Menggemparkan di Jambi
Kajati Jambi, Elan Suherlan mengungkapkan ada dua sudut pandang dalam menilai kasus korupsi yang terjadi belakangan di Provinsi Jambi.
Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak
Pupus sudah harapan mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon bisa terlepas dari jerat hukum.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Yunsak El Halcon, Kasus Gagal Bayar PT SNP di Bank Jambi Lanjut Terus
Sebab, praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon ditolak majelis hakim, Rabu (12/7/2023).
Sidang itu terkait penetapan tersangka Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.
"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.
Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.
"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.
"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.
Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.
Baca juga: Siapa Wamenkominfo yang baru Dilantik Presiden Jokowi? Nezar Patria Miliki Harta Rp 10,8 Miliar
"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.
Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.
Fokus pokok perkara
Jabatan Bupati Merangin Segera Berakhir, DPRD Jambi Pinto: Pj Bupati Harus Memahami Karakteristik |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak Kembali Diperiksa di Kejati Terkait Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang |
![]() |
---|
Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.