Berita Merangin

2 Gadis Putus Sekolah di Merangin Dijual via WA & Michat Rp1,3 Juta, Kapolres Naik Pitam

AKBP Ruri mengatakan bayaran per orang Rp 1,3 juta. Dari transaksi tersebut, pelaku mengambil keuntungan Rp300 ribu.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/SOLEHAN
Petugas Polres Merangin membekuk dua orang pemuda yang menjadi muncikari. Menggunakan aplikasi WA dan MiChat, pelaku menawarkan gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua bocah perempuan yang putus sekolah di Kabupaten Merangin menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) prostitusi online

Mereka berdua dijual oleh dua lelaki muda menggunakan aplikasi WA dan Michat.

Tim Elang Satreskrim Polres Merangin membekuk dua pemuda pelaku itu pada Senin (17/7).

Terungkapnya kasus, bermula pada Jumat (14/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi menangkap dua pelaku.

Pelaku berinisial MA (18), warga Desa Nibung, Kecamatan Batang Masumai.

Kemudian MH (19), warga Desa Nibung, Dusun II, Kecamatan Batang Masumai.

Sementara korban berjumlah dua orang bocah perempuan, yakni CP (16) dan DA (15).

Kedua korban itu anak yang masih di bawah umur dan putus sekolah.

Korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengatakan pelaku bermodus mencarikan perempuan untuk lelaki hidung belang via aplikasi WhatsApps ataupun Michat.

Mereka menjualnya kepada mereka untuk berhubungan intim.

AKBP Ruri mengatakan bayaran per orang Rp 1,3 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved