Pemkot Palembang Potong Gaji Bagi ASN dan Honorer Terlambat, Rp 75-150 Ribu Jika Terlambat Semenit

Pemerintah Kota Palembang memberlakukan aturan potong gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer jika terlambat

Editor: Suci Rahayu PK
Kemendagri
Pegawai Negeri Sipil 

“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat presensi,” kata Harnojoyo.

Ia pun meminta Menurut Harnojoyo sah sah saja, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, untuk mentolerir keterlambatan ASN dan honorer pada waktu tertentu tanpa memotong gaji mereka.

“Saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) non ASN ini, masih diberlakukan pemotongan gaji,ini harus dipelajari kriteria kriteria yang bersifat urgen ini oleh BKPSDM ini,” tegasnya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN di Palembang Keluhkan Aturan Potong Gaji jika Terlambat Presensi 1 Menit",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Jemaah Haji Indonesia Hilang di Mekkah, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Rekomendasikan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut

Baca juga: Nathalie Holscher Minta Maaf ke Adiknya saat Lepas Hijab: Maaf udah Bikin Kecewa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved