Pemkot Palembang Potong Gaji Bagi ASN dan Honorer Terlambat, Rp 75-150 Ribu Jika Terlambat Semenit
Pemerintah Kota Palembang memberlakukan aturan potong gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer jika terlambat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan aturan potong gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer jika terlambat presensi.
Aturannya, terlambat satu menit gaji ASN akan dipotong Rp 150.000 dan tenaga honorer akan dipotong Rp 75.000.
Dalam aturan tersebut, presensi ASN dan honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kantor dimlai pukul 16:00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Lalu di hari Jumat mulai pukul 16:30 WIB.
Aturan ini dikeluhkan ASN di Pemkot Palembang. Misalnya YN, ASN di salah satu dinas di Pemkot Palembang.
Menurutnya, terlambat ke kantor bukanlah kesengajaan.
Terkadang hujan atau macet membuat terlambat datang ke kantor.
“Padahal kadang telat pun cuma satu menit, tapi gaji langsung otomatis dipotong. Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan, karena ke kantor pakai motor. Tidak semua orang punya mobil,” keluh YN, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Saniatul Lativa dan BKKBN Jambi Sosialisasi Pencegahan Stunting dari Hulu di Desa Sari Mulya
Baca juga: 3 Jemaah Haji Indonesia Hilang di Mekkah, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
Ia berharap aturan presensi ini dapat fleksibel bagi pegawai, sehingga tidak ada pemotongan gaji yang merugikan para ASN maupun honorer.
“Rp 150.000 itu bagi saya banyak mas, setidaknya aturan ini lebih fleksibel lah bisa melihat dulu alasannya telat karena apa. Kalau karena faktor alam, siapa yang bisa menduga?” ujarnya.
Pemotongan gaji ini juga berlaku saat izin sakit.
“Padahal sudah jelas ada izin sakit, tapi masih dipotong Rp 75.000. Kalau sakit tiga hari saja, sudah Rp 225.000 itu banyak sekali dipotong,” keluh seorang tenaga honorer.
Wali Kota Palembang Kaget
Wali Kota Palembang Harnojoyo pun mengaku kaget adanya aturan presensi ketat bagi pegawai ASN dan honorer soal pemotongan gaji bila terlambat presensi tanpa toleransi.
Menurut Harno, aturan presensi menggunakan pengenalan wajah diberlakukan agar para ASN dapat disiplin dalam jam bekerja.
Hanya saja, ada dispensasi absen bila ASN maupun honorer terlambat karena alasan jelas.
Saniatul Lativa dan BKKBN Jambi Sosialisasi Pencegahan Stunting dari Hulu di Desa Sari Mulya |
![]() |
---|
Polres Tanjabtim Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Perhatikan Beberapa Faktor Sukses ini, jika Punya Bisa Hidup Nyaman dan Sejahtera |
![]() |
---|
DPRD Provinsi Jambi Rekomendasikan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.