DPRD Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi Rekomendasikan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut

DPRD) Provinsi Jambi merekomendasikan Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dicabut.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin saat menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi merekomendasikan Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dicabut.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Selasa (12/7).

Berdasarkan hasil kajian, alasan pencabutan Perda ini sebagai berikut.

Pertama, dari aspek kewenangan. Perda ini awalnya dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan urusan Minerba dihapus dan beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, terhitung sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah Provinsi Jambi tidak lagi berwenang menyelenggarakan urusan mineral dan batubara karena kewenangan tersebut telah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Kedua, dari aspek substansi, walau Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan Batubara, namun pendelegasian kewenangan kepada Pemerintah Provinsi bersifat terbatas yaitu dalam hal.

1. Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan.

2. Pemberian Izin tertentu meliputi IUP untuk komoditas mineral bukan logam,IUP untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan IUP untuk komoditas batuan.

3.Surat Izin Penambangan Batuan.

4.Izin pertambangan rakyat.

5.Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk 1 daerah Provinsi.

6. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam dan IUP mineral bukan logam jenis tertentu.

7. IUP untuk penjualan komiditas tertentu.
Jika dicermati Perda Provinsi Jambi, bagian terbesar pengaturannya (± 85 persen) mengatur ketentuan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, bukan mengatur wewenang yang didelegasikan berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Hal ini tercermin pula dari ketentuan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 79 Perda ini. Dari 15 ketentuan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 13 ketentuan (86,67 % ) merupakan pelanggaran atas ketentuan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, yang merupakan kewenangan Menteri untuk menegakkannya apabila terjadi pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved