DPRD Provinsi Jambi

DPRD Provinsi Jambi Rekomendasikan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut

DPRD) Provinsi Jambi merekomendasikan Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dicabut.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin saat menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD 

Ketiga, dari aspek efektifitas dan kepastian hukum. Perda ini mengamanatkan 17 Peraturan Gubernur untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda.

"Namun sampai saat ini, ke-17 Peraturan Gubernur yang diperintahkan oleh Perda, tidak satu pun yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini dapat dipahami, sebab, begitu Perda ini diundangkan tanggal 20 Agustus 2019, terjadi perubahan kewenangan dengan keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menghapus kewenangan Provinsi untuk menyelenggarakan urusan mineral dan batubara," kata Akmaludin.

Dengan demikian, dari aspek efektifitas, Perda ini tidak dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk kepastian hukum dan menjalankan amanat ketentuan Pasal 176 dan Pasal 181 UU Cipta Kerja, Perda ini direkomendasikan dicabut.

Walau demikian, khusus untuk Perda Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang direkomnedasikan untuk dicabut.

Kemudian, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menyusun Ranperda atau Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang telah didelegasikan oleh Pemerintah melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PAN akan Bekerjasama dengan PDIP di Pemilu 2024? Viva Berharap untuk Wujudkan Indonesia Baru

Baca juga: Viral Video Mirip Inara Rusli Dicium Pria Ganteng Mirip Lee Min Ho: Virgoun Menyesal

Baca juga: Lantik Dua Kades Hasil PAW, Pj Bupati Tebo Pesankan Tiga Hal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved