Berita Muaro Jambi

PT FPIL Bakal PHK 200 Karyawan Buntut Pendudukan Lahan Warga Teluk Raya Muaro Jambi

PT FPIL melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban terkait aksi pemblokiran jalan oleh warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Muaro Jambi.

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/muzakkir
Pemblokiran jalan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). 

Terkait ganti rugi lahan warga kelompok tani Sinar Mulia sudah dilakukan pada 1998 lalu.

Pembayaran ganti rugi dilakukan di SD 131 Desa Terluk Raya, Dusun Pematang Bedari dihadapan warga dan dihadiri Kades yang sudah almarhum serta disaksikan Camat Kumpeh Ulu Amirul Mukminin

Saat ganti rugi lahan seluas 1200 hektar, statusnya saat itu masih sporadik tapi sekarang sudah HGU dengan nomor 46 dan 47.

Sedangkan soal tudingan masyarakat bahwa perusahaan berjanji menyediakan kebun kepada warga seluas 1 kapling per 1 KK, perusahaan tetap komitmen membangun kebun berapapun jumlah masyarakatnya.

Menurutnya, hanya ada warga yang menyerahkan lahan sekitar 170 hektar dan itu sudah dibangun oleh PT FPIL dengan biaya Rp 1,8 Miliar pada 2006-2009. Sisanya sekitar 130 hektar lagi menunggu penyerahan tanah dari masyarakat.

Semua kesepakatan tertuang di perjanjian dan disaksikan notaris antara perusahaan dengan warga pematang bedaro yang diwakili Raden Cikden, Raden A Toni, Lukman AM, Suprayogi, Aminudin dan Almuzni.

"Terkait protes masyarakat kita sudah rapat dengan timdu dan kita tetap komitmen untuk membangun kebun masyarakat. Tapi masyarakt ketika diminta lahannya tidak bisa menyerahkan," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bakal Temui Warga Teluk Raya yang Blokir Jalan PT FPIL

Baca juga: Ratusan Warga Teluk Raya Blokir Jalan PT FPIL, Pj Bupati Muaro Jambi Harap Masyarakat Kondusif

Baca juga: 3 Destinasi Wisata yang Sedang Hits di Muaro Jambi, Ada Danau Tangkas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved