Berita Muaro Jambi

PT FPIL Bakal PHK 200 Karyawan Buntut Pendudukan Lahan Warga Teluk Raya Muaro Jambi

PT FPIL melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban terkait aksi pemblokiran jalan oleh warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Muaro Jambi.

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/muzakkir
Pemblokiran jalan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). 

Soal Pendudukan Lahan di Pematang Bedaro, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban terkait aksi pemblokiran jalan oleh warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kabupaten Muaro Jambi.

Kuasa hukum PT. FPIL M Ikbal Pulungan dan Leonardo Manihuruk dalam release menjelaskan, kalau pemerintah disebut tidak hadir menyelesaikan masalah ini adalah tidak benar.

Menurutnya, warga tidak mengindahkan apa yang disepakati dalam rapat bersama Timdu Kabupaten Muarojambi.

"Kita juga berharap aparat penegak hukum memproses jika ada perbuatan melawan hukum agar masalah ini bisa segera selesai," katanya.

Ia menjelaskan, sejak diduduki pada April 2022, luasan lahan dari 1.200 hektar PT. FPIL yang bisa digarap hanya tinggal 400 hektar.

Imbas dari pendudukan lahan ini, perusahaan juga akan akan PHK 200 karyawan.

Sebelumnya pada 2022 Eman koordinator kelompok tani Sinar Mulya mengirim surat ke perusahaan yang memberitahukan akan menduduki lahan PT. FPIL.

Usai dilakukan pendudukan lahan, perusaahan sudah membuat LP ke Dit Krimsus Polda Jambi pada 11 April 2022 dengan bukti nomor laporan Lapduan/74/IV/Res.2.5/2022/Ditresksimsus Polda Jambi.

Laporan ini berdasarkan informasi M Samin (almarhum) selaku estate manager PT. FPIL yang sudah memantau aktivitas pendudukan lahan oleh warga.

Bukan itu saja, perusahaan juga membuat laporan pencurian buah sawit yang disampaikan Enryco selaku Humas PT. FPIL dengan nomor STPL/219/IX/2022/SPKT-B/Polda Jbi tertanggal 28 September 2022.

Hasil pemantauan sekuriti dan lewat drone perusahaan, warga yang menduduki lahan sudah membuat pondok kecil dan memagar lahan menggunakan kawat berduri.

Dari laporan ini, penyidik Polda Jambi mengamankan Dani bersama empat warga lainnya.

"Kami berterima kasih aparat kepolisian dari Polda Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polsek Kumpeh Ulu sudah menindaklanjuti laporan kami," ujarnya.

Ikbal mengatakan, PT FPIL sudah beroperasi sejak 2003, sebelumnya lahan dikelola PT Purnama Tusau Putra. 2003 perusahaan dimarger jadi satu pemilik saham menjadi empat pemilik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved