Terungkap Sebab BRI Sungai Penuh Pecat YWS Mantan Kepala Unit Kayu Aro, Kejari Sita Rumah Rp2,5 M

Pada dinding depan, petugas memasang papan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh"

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Herupitra
Penyidik Kejari Sungai Penuh memasang tanda penyitaan rumah mewah senilai Rp2,5 miliar milik YSW, mantan Kepala BRI Unit Kayu Aro, Kamis (6/7/2023) sore. 

Saat ini, kasus sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

"Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YWS kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku," kata Shaka.

YSW sudah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sungaipenuh.

Shaka mengatakan pihaknya tak menoleransi segala bentuk kecurangan atau tindakan yang merugikan kepada pihak mana pun.

"BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," kata dia.

Oleh karena itu, BRI menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan. (pit)

Baca juga: Analisis Pantun Bukit Soal Dugaan Penyalahgunaan uang kas Bank BUMN di Kayu Aro Rp8,7 Miliar

Baca juga: Pencuri Cekik Bayi di Desa Baru Muarojambi, Habis Itu Dihajar Warga hingga Bonyok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved