Terungkap Sebab BRI Sungai Penuh Pecat YWS Mantan Kepala Unit Kayu Aro, Kejari Sita Rumah Rp2,5 M
Pada dinding depan, petugas memasang papan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh"
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Saat ini, kasus sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
"Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YWS kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku," kata Shaka.
YSW sudah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sungaipenuh.
Shaka mengatakan pihaknya tak menoleransi segala bentuk kecurangan atau tindakan yang merugikan kepada pihak mana pun.
"BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," kata dia.
Oleh karena itu, BRI menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan. (pit)
Baca juga: Analisis Pantun Bukit Soal Dugaan Penyalahgunaan uang kas Bank BUMN di Kayu Aro Rp8,7 Miliar
Baca juga: Pencuri Cekik Bayi di Desa Baru Muarojambi, Habis Itu Dihajar Warga hingga Bonyok
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.