Terungkap Sebab BRI Sungai Penuh Pecat YWS Mantan Kepala Unit Kayu Aro, Kejari Sita Rumah Rp2,5 M

Pada dinding depan, petugas memasang papan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh"

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Herupitra
Penyidik Kejari Sungai Penuh memasang tanda penyitaan rumah mewah senilai Rp2,5 miliar milik YSW, mantan Kepala BRI Unit Kayu Aro, Kamis (6/7/2023) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, memasang tanda penyitaan rumah mewah senilai Rp2,5 miliar milik YSW, Kamis (6/7) sore.

YWS merupakan mantan Kepala BRI Unit Kayu Aro menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank senilai Rp8,7 miliar.

Pantauan Tribun Jambi, Kasi Intel Kejari Sungaipenuh, Andi, didampingi Kasi Pidsus Alex serta beberapa petugas, turun memasang tanda penyitaan.

Mereka memasang pita merah putih yang menyilang di pintu masuk rumah.

Pada dinding depan, petugas memasang papan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh".

Sejumlah warga menyaksikan penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejari Sungaipenuh.

Kasi Intel Andi mengatakan harta benda milik YWS yang disita penyidik kejari berupa satu unit rumah dan tanah seluas 283 meter persegi di Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.

Tanah dan rumah mewah itu nilainya ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023. Serta Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023.

"Penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas BRI Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci dengan kerugian sebesar Rp 8.754.200.000," kata Andi.

BRI pecat YWS

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Sungai Penuh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pegawai berinisial YWS.

Dalam kasus tersebut, manajemen BRI sudah melakukan penyelidikan di internal.

Pihak bank melakukan pemutusan hubungan kerja dan melaporkan ke pihak berwenang karena BRI tidak memberikan toleransi atas tindak kecurangan dan tindakan yang merugikan.

Branch Manager Branch Office Sungaipenuh, Shaka Aji Nugraha, mengatakan pihaknya juga yang melaporkan tindakan YSW ke pihak berwenang.

Saat ini, kasus sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

"Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YWS kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku," kata Shaka.

YSW sudah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sungaipenuh.

Shaka mengatakan pihaknya tak menoleransi segala bentuk kecurangan atau tindakan yang merugikan kepada pihak mana pun.

"BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," kata dia.

Oleh karena itu, BRI menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan. (pit)

Baca juga: Analisis Pantun Bukit Soal Dugaan Penyalahgunaan uang kas Bank BUMN di Kayu Aro Rp8,7 Miliar

Baca juga: Pencuri Cekik Bayi di Desa Baru Muarojambi, Habis Itu Dihajar Warga hingga Bonyok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved