Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka
Modus Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ambil Uang dari Brangkas Rp 8,7 M untuk Judi Slot
Modus Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Modus Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.
YWS sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).
Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.
"Telah ditemukan dua alat yang cukup. Sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023. Dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar," Kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh
Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dinas PMD Batanghari Terima 5 Pengunduran Diri Perangkat Desa yang Ikut Nyaleg
Baca juga: Harga Pinang Anjlok di Tanjabtim, Petani Kecewa Hingga Tebang Pohon
Kronologi Bongkar Brankas
Yogi Swandra menjabat sebagai Kepala Unit di BRI Kayu Aro sejak Februari 2022.
Pada Januari 2023, dia meminta kunci brankas penyimpanan kas kepada YR selaku teller yang memang bertanggung jawab memegang kunci.
Saat itu tersangka beralasan agar uang tersebut aman dan tidak hilang.
YR memberikan kunci, dan tersangka memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan kas.
Sejak itulah YWS mengambil uang secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi.
Pada Maret 2023, baru diketahui uang di brankas bank sudah tidak sesuai lagi dengan yang semestinya.
Karena Judi Slot
Tersangka yang bernama Yogi Swandra, diduga melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan uang kas bank itu dengan nominal hingga Rp 8,7 miliar.
Adapun uang yang diambilnya itu, diduga digunakan untuk kepentingan main judi slot yang kini marak di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.