Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka

Modus Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ambil Uang dari Brangkas Rp 8,7 M untuk Judi Slot

Modus Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM/HERUPITRA
Rumah mewah milik Yogi Swandra yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewangan uang kas bank oleh Kajari Sungaipenuh. Insert: Jaksa saat hadirkan Yogi Swandra 

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan penggunaan uang.

Tersangka mengaku uang telah dipakai untuk kepentingan pribadi. "Kabarnya begitu (main judi slot)," jawab Alex, Rabu (5/7/2023).

Yogi Swandra alias YSW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor :959/L.5.13/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Dia langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh, dititipkan di sana selama 20 hari ke depan.

kejaksaan Negeri Sungaipenuh turut menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka.

Ada juga sertifikat tanah dan rumah mewah tersangka yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.

Penelusuran Tribunjambi.com, YSW sebelum terjerat kasus ini, merupakan pria yang cukup baik.

Dia juga dikenal cukup mahir dan cerdas, yang membuatnya diangkat jadi kepala unit bank milik negara itu.

Prilakunya diduga mulai berubah sejak mengenai judi slot. Tergiur ingin bisa kaya mendadak, uang kas bank dipakai untuk kepentingan pribadinya. 

Baca juga: Warga Buluran Mengeluh Sering Kemalingan Sepeda Motor, Sudah 14 Hilang dalam Sebulan Terakhir

Baca juga: BRI Sungai Penuh PHK Kepala Unit Tersangka Penyalahgunaan Uang Kas

Tersangka di PHK

BRI Branch Office Sungai Penuh telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pegawai berinisial YWS yang melakukan penyimpangan/penyalahgunaan uang kas di salah satu Unit Kerja BRI.

Dalam kasus yang menyeret YWS itu, BRI sudah melakukan proses penyelidikan di Internal BRI, melakukan pemutusan hubungan kerja, dan melaporkan ke pihak berwenang karena BRI tidak memberikan toleransi atas tindak kecurangan & tindakan yang merugikan.

Branch Manager Branch Office Sungai Penuh Shaka mengatakan, pihaknya pun yang melaporkan tindakan pelaku ke pihak berwenang, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

"Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YWS kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku," kata Shaka Aji Nugraha.

Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan 20 hari kedepan di Rutan Sungai Penuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved