Sidang Ustad Asusila
Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Muaro Jambi Dihukum 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Alhamdulillah
Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dihukum 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Namun demikian dirinya belum puas atas putusan tersebut sebab jika mengacu pada pasal yang berlaku maka pelaku bisa dikenakan kurungan penjara selama 15 tahun.
"Kalau ditanya puas, belum puas, sebab maksimalnya 15 tahun. Tapi kami berterima kasih karena pelaku dihukum lebih tinggi daripada tuntutan," kata Hanan.
Katanya, apa yang dirasakan oleh pelaku tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh anaknya karena anaknya dan keluarga akan menanggung malu seumur hidup.
"Sampai sekarang anak masih trauma," imbuhnya.
Puluhan orang warga Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Pengadilan Sengeti. Selasa (4/7).
Puluhan orang ini datang untuk menyaksikan sidang putusan Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda yang menjadi pelaku cabul terhadap santrinya pada akhir tahun lalu.
Yang datang memenuhi panggilan kali ini merupakan keluarga dari korban yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).
Hanan, orangtua korban menyebut jika mereka sengaja datang ke Pengadilan untuk menyaksikan pembacaan putusan hakim terhadap pelaku.
"Ada sekitar 40 orang lebih keluarga yang datang hari ini," kata Hanan.
Hanan meminta pengadilan negeri Sengeti memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak.
"Kita minta hukum semaksimal mungkin, sesuai dengan pasa 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak yaitu penjara 15 tahun," kata Hanan lagi.
Saat ini Sidang belum dimulai, namun keluarga sudah memadati ruang tunggu Pengadilan Sengeti.
Kasus pencabulan ini sudah terjadi pada 2022 lalu. Pelaku mencabul korban sejak tahun 2019 lalu. Saat itu umur korban 16 tahun.
Saat itu korban masih menjadi santri. Aksi pencabulan dilakukan berulangkali hingga korban lulus dari mondok (mengabdi).
Selama bertahun-tahun, korban bungkam karena belum berani melapor. Keluarga korban yang mendengar cerita Bunga langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan, akhirnya Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS Datangi PN Sengeti, Keluarga Minta Ustad Asusila di Muaro Jambi Dihukum 15 Tahun
Baca juga: Sempat Tertunda, Hari Ini PN Sengeti Putuskan Kasus Ustadz Asusila di Muaro Jambi
Baca juga: Kesal, Sebelum Vonis Hakim, Keluarga Korban Bogem Muka Ustadz Asusila di Muaro Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.