Sidang Ustad Asusila

Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Muaro Jambi Dihukum 11 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Alhamdulillah

Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dihukum 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Muzakkir
Terdakwa kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Mafatihul Huda Sungai Gelam, Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dihukum 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti.

Dia terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Selain dihukum 11 tahun penjara, Hakim juga memutuskan terdakwa dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Sidang putusan kasus asusila terhadap santri ini dilakukan diruang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan.

Sidang putusan ini berjalan lancar, namun sebelum dimulainya sidang, terdakwa sempat ditonjok oleh keluarga korban. Bahkan usai sidang pun terdakwa juga sempat dikejar oleh keluarga korban. Beruntung pihak keamanan sigap menjaga sehingga tidak terjadi keributan disana.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua menyebut tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa yang diterima oleh pengadilan. 

Sementara yang memberatkan terdakwa cukup banyak karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.

"Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim ketua Fitria.

Dengan putusan tersebut, keluarga korban langsung mengucap syukur.  Orangtua korban dan juga beberapa anggota keluarga terlihat menyeka wajahnya untuk menghapus air mata yang menetes.

"Alhamdulillah," kata keluarga korban.

Vonis yang diberikan oleh hakim ketua lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan di mana tuntutan sebelumnya terdakwa dipenjara 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan ruang untuk terdakwa untuk melakukan banding dengan waktu tujuh hari.  Namun didalam persidangan, terdakwa langsung menyatakan akan pikir-pikir.

Menariknya, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui jika dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum di amankan oleh polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban, bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku. Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.

Terhadap putusan tersebut, Hanan orangtua korban menyebut jika dirinya sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved