Satu Tahun Kasus Ferdy Sambo

Satu Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Aktor Intelektual Kasasi, Eksekutor Akan Bebas

Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi satu tahun yang lalu. Hingga kini hukuman untuk ferdy sambo belum inkrah

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
kolase Tribun Jambi
Ronny Talapessy, Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi satu tahun yang lalu. Hingga kini hukuman untuk para pelaku belum berkekuatan tetap, kecuali terhadap Bharada Richard Eleizer.

Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, tewas dibunuh di rumah dinas Polri di Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 petang.

Kasus ini mendapatkan perhatian sangat besar dari publik, karena pada awalnya dibangun cerita bohong yang tidak masuk akal.

Belakangan terungkap, cerita kebohongan soal meninggalnya Brigadir J adalah skenario yang dibangun Ferdy Sambo, aktor intelektual dalam kasus ini.

Pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat ini, lima orang dinyatakan bersalah, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eleizer.

Hingga Juli 2023 ini, yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap, baru untuk Bharada Richard Eleizer, yang mendapatkan hukuman paling ringan.

Richard Eleizer alias Bharada E adalah orang pertama yang menembak Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.

Dia mengakui perbuatannya, selanjutnya membongkar skenario bohong yang dibangun Ferdy Sambo, dan mendapatkan status sebagai justice collaborator.

Bharada E yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, akan bebas murni pada 31 Januari 2024. Dia mungkin saja bebas bersyarat tahun ini.

Sang eksekutor itu pun akan mendapatkan kembali pekerjaannya sebagai anggota Polri. Pada sidang etik, dia dinyatakan bersalah, namun tidak dipecat seperti Ferdy Sambo.

Baca juga: Vera Simanjuntak soal Adik Brigadir Yosua: Abang Jahil, Tapi Lebih Jahil Reza

Mahareza Hutabarat dan Vera Simanjuntak saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Adik dan kekasih Brigadir Yosua Hutabarat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Mahareza Hutabarat dan Vera Simanjuntak saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Adik dan kekasih Brigadir Yosua Hutabarat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (Capture Kompas TV)

Nasib Kasasi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, yang oleh majelis hakim saat sidang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, divonis pidana mati.

Atas hukuman itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut ajukan banding, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawati, yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding.

Sementara Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang mengajukan banding saat itu, juga senasib dengan mantan atasannya tersebut.

Keempat orang itu kembali melakukan upaya hukum untuk bisa bebas atau minimal pengurangan hukuman.

Pada Mei 2023, keempat terdakwa secara terpisah telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada medio Juni 2023, pihak Mahkamah Agung mengkonfirmasi sudah menerima berkas kasasi dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawati.

Namun hingga Juli 2023 ini, mahkamah agung belum membuat putusan atas pengajuan kasasi yang disampaikan para terdakwa pembunuh Yosua itu.

Baca juga: Makam Brigadir Yosua Masih Sering Dikunjungi Peziarah

Baca juga: Hari Ini Brigadir Yosua Hutabarat Ulang Tahun ke-28, Vera Simanjuntak Kenang Kebaikan Almarhum

Siasat Licik Ferdy Sambo

Pembunuhan seorang anggota Polri, di rumah dinas Polri, dilakukan oleh anggota Polri, awalnya sangat senyap.

Peristiwa itu terjadi 8 Juli 2022. Tidak ada berita maupun rilis yang saat itu disampaikan oleh pihak kepolisian di semua tingkatan.

Sementara jenazah Brigadir Yosua Hutabarat buru-buru dikirim ke rumah orangtuanya, di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Dalam file Tribun, keluarga mengungkapkan saat menerima jenazah Yosua, mereka dilarang untuk membuka peti mati.

Bahkan keluarga diminta melakukan acara pemakaman secepatnya. Tapi saat itu ditolak oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.

Negosiasi terjadi, hingga akhirnya keluarga diizinkan membuka peti, tapi hanya terbuka hingga batas dada.

Pihak keluarga melihat luka di bagian bibir dan mata. Kemudian baju yang dipakai Yosua dibuka, dan diperlihatkan luka tembak.

Polisi yang mengantarkan jenazah saat itu, menyebut hanya ada satu saja luka tembak.

Alasan yang disampaikan saat itu, ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Pemicu baku tembak adalah karena Brigadir J berusaha melecehkan Putri Candrawati.

Bharada E mendengar jeritan, akhirnya dua orang yang sama-sama dilatih di Korps Brimob itu tembak menembak.

Dalam persidangan terungkap, tembak menembak itu sesungguhnya tak pernah terjadi pada 8 Juli 2022.

Peristiwa sesungguhnya di Duren Tiga adalah, Yosua disuruh masuk ke rumah, lalu jongkok, kemudian ditembak di bagian dada oleh Richard, dan diakhiri dengan tembakan ke kepala oleh Ferdy Sambo.

Keluarga Mulai Move On

Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat terpukul dengan tragedi yang terjadi di Duren Tiga itu.

Tak cuma karena soal kematian, tapi juga karena Yosua saat itu dituduh melakukan upaya pemerkosaan ke Putri Candrawati istri polisi bintang dua.

Namun sejak putusan sidang yang secara eksplisit mengungkapkan tidak ada pelecehan, dan para pelaku mendapat hukuman berat, orang tua Yosua dan keluarga mulai tenang.

Apalagi, mereka awalnya pesimis mendapatkan keadilan, mengingat yang mereka hadapi merupakan jenderal bintang dua yang memiliki banyak relasi dan jaringan.

Pada akhir Juni 2023 lalu, keluarga bahkan telah bisa menggelar pesta, yang menunjukkan mereka sudah menatap lembaran baru kehidupan.

Pesta digelar untuk pernikahan kakak dari Yosua, Yuni Hutabarat, yang telah dinikahi pria yang dicintainya, Josua Sitorus. (*)

Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved