Sidang Ferdy Sambo
Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan 4 orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. hukuman paling berat yakni Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Diantara terdakwa dalam kasus Sambo tersebut, hukuman paling berat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni kepada Sambo.
Sementara yang paling ringan yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf.
Berikut ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 7 Maret 2022 lalu.
Kelimanya sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis hukuman yang diterima oleh para terdakwa pun beragam.
Vonis Ferdy Sambo adalah yang terberat, yaitu hukuman pidana mati.
Baca juga: Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati
Kemudian vonis paling ringan didapatkan Richard Eliezer yang dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:
Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
kasus Sambo
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Ricky Rizal
Richard Eliezer
Bharada E
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Wahyu Iman Santoso
Tribunjambi.com
Kadiv Propam
Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi, Bagaimana dengan Putri Candrawati? |
![]() |
---|
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.