Berita Jambi

Ketua YLKI Jambi Sesalkan Oknum Leasing Tarik Motor Wartawan di Jalan, Minta Aparat Tindak Tegas

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing FIF bertanggung jawab terkait penarikan

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com
Ibnu Kholdun 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing bertanggung jawab terkait penarikan sepeda motor oleh lima debcolektor terhadap wartawan di Jambi.

Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan UU adalah Perbuatan melawan hukum.

"Ya, ini sudah termasuk perampasan," kata Ibnu, Senin (3/07/2023).

Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.

Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.

Diketahui, aksi perampasan oleh debcolektor terhadap konsumen kembali terjadi.

Kali ini, seorang wartawan bernama Hidayat, menjadi korban perampasan oleh lima orang debcolektor yang terjadi di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi.

Para debcolektor ini mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di jalan.

Kata Dayat, saat itu dirinya baru saja pulang dan menuju ke rumahnya.

Kemudian, saat sedang behenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku merapat dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.

Ia menjelaskan, saat itu lima orang debcolektor tersebut mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.

"Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya," katanya Dayat, pada Senin (03/07/2023) sore.

Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia alami.

"Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa," terangnya.

Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debcolektor ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.

Sementara itu, pihak PT Putra Arafah Indonesia atau Fifasastra (FIF) enggan berkomentar banyak terkait proses penarikan tersebut.

Saat itu, sejumlah awak media sudah mendatangi kantor FIF yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (03/07/2023).

Sejumlah awak media sudah menemui Udin, sebagai Recovri Proses Koordinator FIF, dan ia mengaku tidal bisa berkomentar banyak.

"Itu ditangani oleh pihak ketiga, saya tidak bisa komentar," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Buntut Video dengan Boneka, TikTokers Asal Kerinci Popo Barbie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Ketua Komisi IV Beri Tanggpan Soal Warga yang Datangi SMA 4 Kota Jambi

Baca juga: Harga Pinang Anjlok, Jasa Pengocek Pinang di Tanjabtim Jambi Terkena Dampaknya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved