Kawasan Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh Dirambah, Dishut Jambi Temukan Jejak Illegal Logging

Tiga bulan lalu, Polisi Kehutanan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi turun ke lokasi Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Buluh.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi illegal logging. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga bulan lalu, Polisi Kehutanan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi turun ke lokasi Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Buluh.

Tim yang terdiri dari lima orang Polhut ini menerima laporan dari pihak Desa Sinar Wajo dan Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur atas dugaan pengrusakan hutan atau ilegal logging.

Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Aristo dan timnya memerlukan waktu 30 menit dari desa ke lokasi yang dilaporkan oleh Kepala Desa Pematang Rahim.

"Ternyata apa yang dilaporkan Pak Kades antara kejadian dengan waktu kita turun selang waktunya lama. Jadi waktu itu, kita tidak temukan atau tidak ada lagi barang yang dilaporkan itu," kata Aristo dikonfirmasi Tribunjambi.com pada Selasa (27/6/2023).

Hanya saja Tim Polhut ini menemukan bekas ilegal loging di tempat yang lain perbatasan HLG Sungai Buluh yang tidak dilalui masyarakat.

"Kita malah menemukan di tempat lain masuk ke dalam lagi. Tapi, barang itu sudah lama kayaknya. Ada bekas kayu Meranti," ujarnya.

Kata dia pengrusakan hutan yang berstatus Hutan Desa di Desa Wajo hanya sebagian kecil saja. Ia meminta pengawasan ekstra dari KPH.

Sementara itu, Kabid PKSDAE Dinas Kehutanan Provisni Jambi, Gushendra mengatakan personel Polisi Hutan di Jambi berjumlah 62 orang.

"Idealnya kita butuh 150 personel Polhut untuk mengawasi 1.5 juta hektare kawasan hutan dari 2.1 juta hekatre di Provinsi Jambi," ucapnya.

Gushendra berharap pemegang izin Perhutanan Sosial agar memiliki peran untuk menjaga kawasan hutan.

"Kita keterbatasan jumlah Polhut, sarana dan prasarana dan juga mengingat jarak tempuh yang jauh. Sebab yang tahu akan lokasi itu adalah para pemegang izin baik pengurus, anggota dan masyarakatnya," katanya.

Mengatasi hal ini perlu kerjasama semua pihak untuk menjaga kawasan hutan termasuk kabupaten dan kota. Jika semua stekholder mengambil peranya masing-masing dan secara berperan bersama-sama fokus menjaga Perhutanan Sosial maka tidak ada lagi perambahan hutan.

Baca juga: Terlibat Illegal Logging, Kepala Desa Nalo Baru Thamrin Akan Dengarkan Putusan Hakim Pekan Depan

Baca juga: Polda Jambi Ungkap Illegal Logging di Perbatasan Jambi-Sumsel, Temukan Ratusan Kayu Tak Bertuan

Baca juga: Perjuangkan Hak-hak Pengelolaan Hutan, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Dinas Kehutanan Riau

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved