Terlibat Illegal Logging, Kepala Desa Nalo Baru Thamrin Akan Dengarkan Putusan Hakim Pekan Depan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, saat ini telah menonaktifkan Kepala Desa Nalo Baru atas nama Thamrin.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Kepala Dinas PMD Kabupaten Merangin, Andre Propesma. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, saat ini telah menonaktifkan Kepala Desa Nalo Baru atas nama Thamrin.

Penonaktifan dilakukan Dinas PMD, setelah Thamrin ditangkap Satreskrim Polres Merangin akibat terlibat kasus ilegal logging.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Merangin, Andre Propesma mengatakan, penonaktifan Thamrin sesuai dengan Undang-undang, yang mengatur status Kepala Desa diberhentikan sementara saat menjadi terdakwa.

"Untuk pelaksana tugas Kepala Desa Nalo Baru saat ini, dijalankan oleh Sekretaris Desa," kata Andre, Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Arie Pratama menyebut kasus ilegal logging dengan terdakwa Thamrin, saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Bangko.

"Dari informasi yang saya dapat, Thamrin diagendakan menjalani sidang putusan hakim pekan depan," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sempat Terkendala Jaringan, Tes Tertulis PPK Merangin Kembali Dilanjutkan

Baca juga: Kejari Merangin Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Koto Renah

Baca juga: Kejari Pertimbangkan Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMP 10 Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved