Kejari Pertimbangkan Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMP 10 Merangin
Kejari Merangin, saat ini sedang melakukan penelitian berkas perkara kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, saat ini sedang melakukan penelitian berkas perkara kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin, dengan tersangka YS (58) selaku mantan kepala sekolah dan HR (43) selaku bendahara.
Kasi intelijen Kejari Merangin, Arie Pratama mengatakan, bahwa tahap 1 sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Merangin beberapa waktu lalu.
"Berkas perkara saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti Kejari Merangin," kata Arie, Rabu (7/12/2022).
Terkait kemungkinan kedua tersangka akan ditahan jika berkas telah dilimpahkan, Arie menyebut hal itu pasti akan dipertimbangkan jaksa penuntut umum.
"Terkait tersangka akan ditahan atau tidak, pasti dipertimbangkan," pungkasnya.
Baca juga: Polres Merangin Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana BOS SMP 10, Dua Tersangka Belum Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS SMP 10 Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dua tersangka yaitu YS (58), selaku mantan kepala sekolah, dan HR (43), selaku Bendahara pengelolaan dana BOS.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan di Polda Jambi, terkait pembayaran honor di SMP 10 Merangin tersebut.
"Kemudian kita tindak lanjuti laporan itu, dan hasilnya didapati adanya penyimpanan dalam pengelolaan oleh mantan kepala sekolah dan bendahara, dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos" kata AKBP Dewa, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, kepala sekolah juga membuat stempel toko palsu, sehingga saat dikonfirmasi, toko bersangkutan membantah pembelian yang tertera di nota tersebut.
Baca juga: Polres Merangin Akan Selidiki Kasus Penarikan ATM Pribadi dan Pemotongan Gaji Honorer SMP 2 Merangin
"Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp541 juta," lanjutnya.
Namun tegas Dewa, tersangka YS saat ini sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp378 juta, sedangkan tersangka HR mengembalikan Rp25 juta.
"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan saat ini mencapai Rp403 juta, sehingga kerugian yang belum dikembalikan tersisa Rp137 juta," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News