Berita Tebo
Sudah Setahun Jualan Sabu, Kurnia Dewa dan Temannya Ditangkap Anggota Polres Tebo
Berita Tebo - Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Darma Kurnia Dewa, kemudian dilakukan pengembangan
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Opsnal Satreskoba Polres Tebo menangkap tiga orang terlibat kasus tindak pidana narkoba jaringan antar kabupaten beberapa waktu lalu.
Dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Ketiga orang tersebut yakni, Darma Kurnia Dewa (35) warga RT 01 Dusun Sido Mulyo Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu, Aji Pangestu (27) warga Jalan 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang dan Edi Laksiran (40) warga Jalan Sultan Thaha RT 05 kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
KBO Sat Narkoba Polres Tebo Ipda Ray Faris Midonsa mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga di Desa Suka Maju yang resah terhadap ulah tersangka.
Atas laporan itu, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Darma Kurnia Dewa, kemudian dilakukan pengembangan.
Selanjutnya polisi mengamankan dua tersangka lainnya Edi Laksiran dan Aji Pangestu dirumahnya masing-masing.
"Ketiga tersangka ini kita tangkap di tiga lokasi berbeda. Dua orang merupakan residivis kasus yang sama, saat diintrogasi ketiga pelaku mengakui narkoba jenis sabu tersebut memang miliknya," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sedang sabu berbagai ukuran, 1 unit spm kawasaki warna hitam tanpa Nopol, 4 unit hp berbagai merek, uang tunai Rp3,3 juta, 1 buah tas hitam dan 1 buah kotak pomade warna biru.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti ini sudah diamankan di Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut. Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Tebo," katanya.
Sementara, Kurnia Dewa mengaku membeli narkoba jenis sabu tersebut di wilayah Kabupaten Bungo. Selanjutnya akan mereka jual kembali di Kabupaten Tebo.
"Kami jual beli narkoba ini sudah jalan satu tahun bang, biasanya kami jual lagi ke wilayah Kecamatan Rimbo Bujang," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lagi, Pengedar Sabu-sabu Jaringan Kota Jambi Ditangkap
Baca juga: Lagi, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Kota Jambi
Baca juga: Warga Bungo Ditangkap Polres Merangin Saat Edarkan Sabu
Ular Kobra Sepanjang 1 Meter Ditemukan di Sumur Warga di Tebo, Dievakuasi Damkar |
![]() |
---|
Petani Masih Menunggu Realisasi Kesepakatan dengan MJTI dan PT WKS di Tebo |
![]() |
---|
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinas PPPA Sosialisasi di Ponpes Darul Hikam Tebo Jambi |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Tebo Jambi dan BKPSDM Temui Kemenpan Terkait Nasib Honorer |
![]() |
---|
Ular Sanca 5 Meter di Atap Rumah Warga Dievakuasi Damkar Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.