Pemilu 2024

Sambut Baik Putusan MK, DPW PKS Jambi: Beri Peluang Semua Anak Bangsa Jadi Anggota Dewan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (p

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Sekretaris DPW PKS Provinsi Jambi, Mustaharuddin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Atas Putusan MK ini, sejumlah partai menyambut dengan baik, karena selama ini dengan tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup, salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris DPW PKS Provinsi Jambi, Mustaharuddin mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada semua orang untuk bisa menjadi anggota Dewan.

"Sistem pemilu terbuka memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa untuk menjadi Anggota DPRD ataupun DPR RI," ucapnya.

Kata dia dengan putusan ini strategi partai yang sudah disusun sejak awal bisa dilanjutkan dengan sistem proporsional terbuka, meskipun apapun sistemnya yang akan diterapkan PKS akan siap.

"Kita selama ini tetap menggunakan strategi pemilu terbuka, PKS insyaallah siap dengan sistem apapun yang diputuskan MK," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 82 Ribu Warga Jambi Belum Rekam e-KTP

Baca juga: MK Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, yang Berlaku Proporsional Terbuka, Ini Bedanya

Baca juga: Demokrat Merangin Dukung Keputusan MK Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved