Hutang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Update Soal Utang Negara ke Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka, Mahfud MD Kembali Beri Penjelasan

Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hutang negara ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnetwork
Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hutang negara ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. 

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah

Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Abah Alun ini, menjelaskan utang pemerintah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998.

Baca juga: Fakta Pemerintah Indonesia Utang ke Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Berpenghasilan 6 M Per Hari

Diberitakan sebelumnya, keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Lantas, krisis keuangan yang menerpa Indonesia membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Sehingga, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal BLBI, merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012, Jusuf Hamka pernah menggugat pemerintah ke pengadilan.

Hal tersebut, tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasilnya, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Lantas, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved