Hutang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Update Soal Utang Negara ke Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka, Mahfud MD Kembali Beri Penjelasan

Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hutang negara ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnetwork
Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hutang negara ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hutang negara ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Dia menyebutkan bahwa utang terbut benar adanya.

Saat ini negara kata Mahfud telah mengakuinya.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud MD usai bertemu bertemu dengan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (13/6/2023) itu dilakukan di Kantor Menkopolhukam.

Jusuf Hamka datang ke kantor tersebut atas undangan dari Mahfud MD untuk mengklarifikasi kabar yang beredar terkait utang negara tersebut.

Kabar yang beredar bahwa negara memiliki utang ke Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar.

Bahkan atas hutang negara sejak 1998 itu, Jusuf Hamka juga telah meminta bantuan Presiden Jokowi untuk menyelesaikannya.

"Masih simpang siur beritanya, maka saya undang beliau ke sini. (karena) Saya resmi oleh presiden diminta menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat."

Baca juga: Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Nilai Capai Rp 800 M?

Baca juga: Jelang AHY Bertemu Puan Maharani, Partai Demokrat: Doakan Agar Kami Istiqamah dan Imannya Makin Kuat

"Saya baru mendengar ini dan minta dokumen, data, dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (14/6/2023).

Selanjutnya, Mahfud pun menerangkan pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka.

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," jelas Mahfud.

Ia juga mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan," ungkap Mahfud.

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, lalu sampai sekarang macet," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved