Berita Jambi

Saksi Kunci Kasus Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018 Tewas, 12 Eks DPRD Jambi Menunggu Ditahan

Saksi kunci kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018, Mi ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (12/6/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu termasuk MU meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

"Istilahnya uang ketok palu. Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 24 tersangka mulai dari gubernur yang menjabat pada saat itu, sampai dengan pihak swasta dan beberapa anggota DPR.

Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019.

Sebanyak 16 di antaranya telah ditahan, termasuk MU. Hingga saat ini, masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.

"Ada sekitar 12 anggota DPR lainnya yang masih menunggu proses penyidikan," jelasnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 130 Atlet Tanjung Jabung Barat yang Ikut Porprov 2023 di Jambi Pakai Dana Sendiri

Baca juga: Cerita Petugas Haji 2023 - Jemaah Lansia Buang Air Besar di Lobi Hotel

Baca juga: Cerita Putri Ariani Pernah Ditolak America’s Got Talent Sebelum Raih Golden Buzzer dari Simon Cowell

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved