Pileg 2024

Akses Silon Terbatas, Bawaslu Tebo Sebut Jadi Kendala Pengawasan Administrasi Bacaleg

Berita Jambi - Paridatul Husni mengatakan, terbatasnya akses silon itu disebut menjadi kendala dalam melakukan pengawasan

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
tribunjambi/wira dani damanik
Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Bawaslu Tebo mengatakan, akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terbatas untuk diakses pihaknya.

Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan, terbatasnya akses silon itu disebut menjadi kendala dalam melakukan pengawasan administrasi bakal calon legislatif.

"Sebenarnya silon itu alat kerja teman-teman KPU, di dalam silon itu sebenarnya dikasih akses oleh teman-teman. Tapi kendala kita, ketika kita ingin mengawasi administrasi itu tidak bisa, karena silon kadang gangguan, tidak bisa dibuka," katanya, Rabu ( (14/6/2023).

Dia mengatakan, kendala tersebut tidak hanya terjadi di Bawaslu Kabupaten Tebo, namun terjadi secara nasional.

Atas hal tersebut, Bawaslu Tebo sudah menyurati KPU untuk memberikan akses data bakal calon.

Bakal Diadukan ke DKPP

Sebelumnya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD bisa mendaftar lewat Sistem Informasi Pencalonan atau silon yang sudah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, sebagai pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum sepenuhnya bisa mengakses silon tersebut.

Bawaslu merasa belum terpuaskan oleh akses silon yang diberikan oleh KPU RI.

Untuk itu, Bawaslu terus mengajukan kajian dan akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Kajian yang dilakukan Bawaslu adalah ihwal apakah tidak diberikan akses silon secara penuh ini merupakan pelanggaran etik atau tidak oleh KPU.

"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (1/6/2033).

Dikatakannya, Bawaslu tidak terburu-buru untuk melaporkan KPU ke DKPP, maka dari itu proses pengkajian coba mereka terapkan lebih dulu. 

"Enggak bisa (akses Silon secara keseluruhan). Sudah kita uji ke DKPP saja, apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu apa enggak, melanggar etik engga," ujarnya.

"Tentu kita enggak gegabah, kita lakukan kajian dulu karena ini pelanggaran UU yang lain," sambung Totok. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved