Berita Jambi

Saksi Kunci Kasus Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018 Tewas, 12 Eks DPRD Jambi Menunggu Ditahan

Saksi kunci kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018, Mi ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (12/6/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Saksi kunci kasus korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018, Mi ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (12/6/2023).

Mi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di runag ramu kediaman orangtuanya di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Pamenan menyebut, saat itu orangtua korban mendapati rumahnya terkunci. Sehingga, rumah harus dibuka dengan kunci cadangan.

Korban didapati sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Benar gantung diri, keterangan dari salah satu saksi," kata Pamenan, Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Umum Kambang untuk pertolongan medis namun saat diperiksa oleh Dokter IGD korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Jenazah Mi dibawa pulang ke rumah orang tua korban dan sekitar pukul 17.30 WIB dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Putri Ayu Telanaipura.

Atas peristiwa ini, keluarga telah mengiklaskan atas kematian MI dan menolak proses VER maupun autopsi.

Diketahui, MI beberapa kali dihadirkan ke persidangan sebagai saksi kasus ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

MI merupakan salah satu kunci dalam kasus ini, sebab dalam persidangan MI juga salah seorang yang mengantarkan uang ketok palu yang melihatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Baca juga: Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017, Saksi Kunci Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: Update Soal Utang Negara ke Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka, Mahfud MD Kembali Beri Penjelasan

12 Eks DPRD Jambi Tersangka Ketok Palu RAPBD Menunggu Ditahan KPK

Pada Selasa (16/5/2023), KPK mengumumkan penahanan Mauli, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli terkait kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Perkaranya merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Tim penyidik pada hari ini menahan (mantan anggota DPRD Jambi berinisial) MU (Mauli) dengan masa penahanan pertama 20 hari ke depan sampai 4 Juni 2023 di rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Mantan anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu termasuk MU meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

"Istilahnya uang ketok palu. Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 24 tersangka mulai dari gubernur yang menjabat pada saat itu, sampai dengan pihak swasta dan beberapa anggota DPR.

Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019.

Sebanyak 16 di antaranya telah ditahan, termasuk MU. Hingga saat ini, masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.

"Ada sekitar 12 anggota DPR lainnya yang masih menunggu proses penyidikan," jelasnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 130 Atlet Tanjung Jabung Barat yang Ikut Porprov 2023 di Jambi Pakai Dana Sendiri

Baca juga: Cerita Petugas Haji 2023 - Jemaah Lansia Buang Air Besar di Lobi Hotel

Baca juga: Cerita Putri Ariani Pernah Ditolak America’s Got Talent Sebelum Raih Golden Buzzer dari Simon Cowell

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved