Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017, Saksi Kunci Ditemukan Meninggal Dunia

Saksi kunci dalam kasus suap RAPDD Jambi Tahun 2017, IM ditemukan tewas di rumah orangtuanya, di Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Fifi Suryani
istimewa
Tangkap layar jumpa pers 5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditahan kasus suap RAPBD 2017. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi kunci dalam kasus suap RAPDD Jambi Tahun 2017, Mi ditemukan tewas di rumah orangtuanya, di Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Senin, 12 Juni 2023 kemarin.

Mi ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar dalam kondisi tergantung di ruang tamu rumah orangtuanya.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Pamenan mengatakan, saat itu orangtua korban mendapati rumahnya terkunci. Sehingga, rumah harus dibuka dengan kunci cadangan.

Saat itu, korban didapati sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Benar gantung diri, keterangan dari salah satu saksi," kata Pamenan, Selasa (13/6).

Ia menambahkan, dari keterangan satu saksi bernama Sendi, saat itu saksi bersama dengan korban meminta kunci rumah orangtua IM.

Selanjutnya korban meminta saksi Sendi untuk menjemput orang tua korban yang saat itu berada di rumah keluarga lain di Perumahan Arsenal, Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Sekira pukul 12.30 WIB, saksi Sendi bersama ibu korban kembali ke TKP dan didapati rumah dalam keadaan terkunci dari dalam dan saksi berusaha menggedor pintu tapi tidak ada jawaban.

Selanjutnya, saksi Sendi menghubungi keluarga korban untuk meminta kunci cadangan dikarenakan ibu korban sudah menunggu lama hendak masuk ke rumah untuk makan siang.

Sekira pukul 12.45 WIB saksi lainnya bernama Fikri Adila datang dan membuka pintu rumah dengan kunci cadangan dan terlihat korban sudah tergantung di ruang tamu dengan seutas tali bekas ayunan bayi, selanjutnya saksi tersebut berkumpul menurunkan korban.

Ketika itu, denyut nadi korban sudah tidak ada, keluar busa dari mulut dan cairan dari alat kelamin.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Umum Kambang untuk pertolongan medis namun saat diperiksa oleh Dokter IGD korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Selanjutnya, Mu dibawa pulang ke rumah orang tua korban dan sekitar pukul 17.30 WIB dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Putri Ayu Telanai Pura.

Atas peristiwa ini, keluarga telah mengiklaskan atas kematian MI dan menolak proses VER maupun autopsi.

Diketahui, MI beberapa kali dihadirkan ke persidangan sebagai saksi kasus ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

MI merupakan salah satu kunci dalam kasus ini, sebab dalam persidangan MI juga salah seorang yang mengantarkan uang ketok palu yang melihatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved