Berita Jambi

Saksi Kunci Kasus Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018 Tewas, 12 Eks DPRD Jambi Menunggu Ditahan

Saksi kunci kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018, Mi ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (12/6/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Saksi kunci kasus korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018, Mi ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (12/6/2023).

Mi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di runag ramu kediaman orangtuanya di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Pamenan menyebut, saat itu orangtua korban mendapati rumahnya terkunci. Sehingga, rumah harus dibuka dengan kunci cadangan.

Korban didapati sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Benar gantung diri, keterangan dari salah satu saksi," kata Pamenan, Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Umum Kambang untuk pertolongan medis namun saat diperiksa oleh Dokter IGD korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Jenazah Mi dibawa pulang ke rumah orang tua korban dan sekitar pukul 17.30 WIB dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Putri Ayu Telanaipura.

Atas peristiwa ini, keluarga telah mengiklaskan atas kematian MI dan menolak proses VER maupun autopsi.

Diketahui, MI beberapa kali dihadirkan ke persidangan sebagai saksi kasus ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

MI merupakan salah satu kunci dalam kasus ini, sebab dalam persidangan MI juga salah seorang yang mengantarkan uang ketok palu yang melihatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Baca juga: Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017, Saksi Kunci Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: Update Soal Utang Negara ke Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka, Mahfud MD Kembali Beri Penjelasan

12 Eks DPRD Jambi Tersangka Ketok Palu RAPBD Menunggu Ditahan KPK

Pada Selasa (16/5/2023), KPK mengumumkan penahanan Mauli, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli terkait kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Perkaranya merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Tim penyidik pada hari ini menahan (mantan anggota DPRD Jambi berinisial) MU (Mauli) dengan masa penahanan pertama 20 hari ke depan sampai 4 Juni 2023 di rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Mantan anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved