Pemilik Akun TikTok Dilaporkan
DPRD Kota Jambi Sudah Bentuk Tim, Dewan Minta Keluarga Nenek Hapsah Tak Memviralkan Lagi
Berita Jambi - Anggota DPRD Kota Jambi lainnya, Abdullah Thaif mengatakan, jika pihak DPRD Kota Jambi pasti berpihak pada rakyat
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus Nenek Hapsah dan Syarifah Fadiyah Alkaff vs PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada Minggu (11/6/2023) malam.
"Jadi secepatnya kita rekomendasikan membentuk tim. Kita kasih waktu tiga hari," ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi Muhili Amin yang juga pimpinan rapat.
Namun, Muhili bilang,pihak dewan tidak terlibat dalam tim itu, akan tetapi hanya memantau prosesnya.
Anggota DPRD Kota Jambi lainnya, Abdullah Thaif mengatakan, jika pihak DPRD Kota Jambi pasti berpihak pada rakyat.
"Kami (Anggota DPRD) tidak ada dalam tim. Kami takut tidak netral. Untuk melakukan penakaran terhadap upaya ganti rugi, bisa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), supaya netral. Amanah Undang-Undang juga seperti itu," katanya.
Menurutnya, Pemkot Jambi harus segera menyelesaikan persoalan ini, supaya tak hilang fokus.
Sebab, sebentar lagi membahas persoalan APBD-P, APBD-2024, dan juga pengunduran diri wali kota.
"Oleh karena itu, supaya cepat agar pihak keluarga atau siapapun tidak lagi memviral-viralkan lagi, di stop dulu. Kami (Anggota DPRD) akan pantau terus penyelesaian persoalan ini. Saya minta Sekda benar-benar kedepankan prinsip kesejahteraan, keadilan dan lain-lain. Perusahaan harus aktif. Kami akan pantau. Benar-benar aktif, siapkan timnya," katanya.
PT RPSL Angkat Bicara
Pihak PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) angkat bicara tentang kisruh rusaknya rumah nenek Hapsah.
Tomi Perwakilan dari PT RPSL mengatakan, sejak 2022 sudah ada mediasi, namun pihak nenek Hapsah ganti rugi sebesar diminta Rp 1,3 Miliar.
"Kami pada prinsipnya siap beli lahan tersebut, tapi dengan harga wajar, harga pasar yang wajar," katany, Minggu (11/6/2023) malam.
Menurut Tomi, PT RPSL merupakan investasi asing (PMA) yang telah berpartisipasi bagi lingkungan perusahaan.
Di mana, 45 persen tenaga kerja berasal dari RT sekitar perusahaan.
Sementara itu, 90 persen karyawan berasal dari Kota Jambi dan hanya 10 persen dari luar Kota Jambi.
Pihaknya juga menyinggung akan membangun jalan dengan spesifikasi K300 dengan menggunakan dana CSR.
Sementara itu, banyak nya tudingan di sosial media bahwa PT RPSL tidak memiliki Izin di tepis oleh Tomi.
"Usaha PT RPSL memiliki izin lengkap," pungkasnya.
Jadi Sorotan
PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang beroperasi di yang beroperasi di Payo Selincah, Kota Jambi jadi perbincangan akhir-akhir ini.
PT RPSL disorot publik setelah mengabaikan protes siswi SMP Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, di media sosial.
Fadiyah diketahui sempat dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi karena membela neneknya , Hafsah, untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan sumur neneknya.
Dalam videonya Fadiyah menyebut rumah dan sumur neneknya rusak berat karena jalan di lingkungan tempat tinggal sang nenek dilintasi truk-truk melebihi kapasitas yang keluar-masuk pabrik PT RPSL.
Berdasarkan hitungan Syarifah, seharusnya perusahaan membayar ganti rugi hingga Rp 1,3 miliar. Namun permintaan itu, diabaikan PT RPSL.
Pemkot Jambi Siap Fasilitasi
Setelah dilakukan pencabutan laporan terhadap SFA, Pemkot Jambi memfasilitasi permasalahan antara PT Rimba Palma Sejahtera Lestasi (PT RPSL) dengan keluarga nenek Hafsah.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan kasus ini sudah menarik perhatian nasional.
Dia menyebut, pihak perusahaan tidak membatasi nilai ganti rugi, sepanjang rasional.
"Perusahaan akan memberikan kompensasi, tapi kalau dianggap tidak rasional yang mendasar, tidak akan dikabulkan," jelas Gempa, Rabu (7/6/2023).
Dia menyebut, dari 90 KK yang berada di sekitar perusahaan, hampir semuanya, kecuali keluarga nenek Hafsah, yang telah mendapatkan kompensasi.
"Karena mereka mengajukan nilai ganti kerugian yang rasional dan berdasar," sambungnya.
Dia bilang, untuk menuntaskan permasalahan ini, Pemkot Jambi telah menyampaikan ke keluarga nenek Hapsah untuk melakukan mediasi kembali.
"Saat mediasi pada bulan Februari 2022 itu tidak mencapai titik temu. Perusahaan menolak gugatan ganti kerugian Rp 1,3 miliar yang diajukan keluarga Nenek Hafsah, sehingga mereka melakukan walkout," tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkot Jambi telah menghubungi perusahaan.
Kapanpun dijadwalkan, pihak perusahaan akan hadir.
"Sekarang ini untuk mediasi tentu kedua belah pihak harus hadir, kalau hanya pihak Pemkot dan Perusaahan yang hadir itu tidak bisa dilakukan, jika nenek Hapsah siap akan mau melakukan mediasi, kami akan memfasilitasi," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pihak PT RPSL Akhirnya Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi Untuk Nenek Hapsah
Baca juga: Tak Hanya Rumah Nenek Hapsah, Ternyata Masih Ada 10 Rumah Lagi yang Rusak Akibat Aktivitas PLTG
Baca juga: KPAI Datang ke Jambi Temui Siswa SMP Yang Viral di Rumah Nenek Hapsah, Ini yang disampaikan
Komnas Perlindungan Anak Siap Dampingi Siswi SMP Laporkan Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Komnas PA Temui Kapolda Jambi Terkait Pemkot Jambi Polisikan Siswi SMP |
![]() |
---|
Pihak PT RPSL Akhirnya Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi Untuk Nenek Hapsah |
![]() |
---|
Dilaporkan Siswi SMP, Komedian Deby Ceper Selesai Diperiksa Cyber Crime Polda Jambi, Akan Gelar RJ |
![]() |
---|
Nenek Hafsah vs PT RPSL, Materi Kritik Siswi SMP yang Berujung Laporan oleh Pemkot Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.