Berita Jambi

Pesan Buat SFA Dari KPAI, Siswi SMP di Jambi yang Viral Karena Kritik Wali Kota

Kawiyan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/yon rinaldi
Komisioner KPAI menemui SFA di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Siswi SMP yang viral akhir-akhir ini (SFA), dikunjungi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Kamis (8/6/2023).

Kawiyan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi.

Sebelumnya Pemkot Jambi, melaporkan SFA ke Polda Jambi dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE terkait dengan unggahannya di media sosial tik tok milik SFA.

"Saya berharap SFA agar tetap merawat kemampuannya dalam membuat konten video untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya," ujarnya Kamis (8/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan agar SFA tetap memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan masalah lain yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga dan masyarat karena hal itu dijamin oleh undang-undang.

"Hal ini di Jambi dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," bebernya.

Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan, hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak, yaitu

"Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.

Tidak hanya memberikan dukungan, Komisioner KPAI juga mengingatkan SFA untuk memperhatikan rambu-rambu dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial karena ada pengaturan yaitu Undang-Undang ITE.

"Sebaiknya sebelum membuat atau meng-upload konten video, SFA minta pendapat atau saran kepada orang tua atau kakak untuk menghindari ada sesuatu yang tidak merugikan orang lain atau melanggar UU ITE," katanya.

Baca juga: Ribut dengan Pemkot Jambi, KPAI Pastikan SFA Didampingi Psikolog Independen

Baca juga: Audiensi Bersama KPAI, Pemkot Jambi Jamin Hak SFA Sebagai Anak

Pemkot Jamin Hak Anak SFA

Pemerintah Kota Jambi menerima audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat Pagi (9/6/2023).
Pemerintah Kota Jambi menerima audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat Pagi (9/6/2023). (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Sekda Kota Jambi, Ridwan mengapresiasi kedatangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berterimakasih atas apresiasi yang diberikan KPAI terhadap Pemkot Jambi atas penyelesaian permasalahan anak SFA.

Hal itu ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, saat menerima audiensi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (9/6/2023) pagi.
Bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda Kota Jambi, tampak Sekda Kota Jambi, A Ridwan, mewakili Pemkot menyambut Komisioner KPAI, Kawiyan.

Pemerintah Kota Jambi, jelas Ridwan, berkomitmen untuk terus mengawal dan melaksanakan segala arahan dan masukan yang diberikan oleh KPAI terhadap permasalahan anak SFA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved