Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

KPAI Datang ke Jambi Temui Siswa SMP Yang Viral di Rumah Nenek Hapsah, Ini yang disampaikan

Berita Jambi - Kawiyan mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
tribunjambi/yon rinaldi
Komisioner KPAI menemui SFA di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang siswi SMP asal Jambi (SFA) yang viral di media sosial karena membela hak nekek Hapsah, dikunjungi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, Kamis (8/6/2023).

Komisioner KPAI menemui SFA di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Kawiyan mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi.

Sebelumnya, Pemkot Jambi melaporkan SAF ke Polda Jambi dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE terkait dengan unggahannya di media tik tok milik SFA. 

"Saya berharap SFA agar tetap merawat kemampuannya dalam membuat konten video untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya," ujarnya.

Baca juga: Keluarga F Belum Tahu Jika Pemkot Jambi Memaafkan Anaknya yang Kritik Lewat TikTok

Ia bilang agar SFA tetap memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan masalah lain yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga dan masyarat karena hal itu dijamin oleh undang-undang.

"Hal ini di Jambi dalam pasal 4 UU tentang Perlindungan Anak," katanya.

Dalam pasal 44 disebutkan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak, yaitu "Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain."

Tidak hanya memberikan dukungan, Komisioner KPAI ini juga mengingatkan SFA untuk memperhatikan rambu-rambu dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial karena ada pengaturan yaitu UU ITE.

 "Sebaiknya sebelum membuat atau meng-upload konten video, SFA minta pendapat atau saran kepada orang tua atau kakak untuk menghindari ada sesuatu yang tidak merugikan orang lain atau melanggar UU ITE," katanya.

Pemkot Jambi Cabut Laporan

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasa pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah hingga viral di media sosial.

Ketiga alasan tersebut diungkapkannya dalam program Mojok Tribun Jambi yang dipandu Yon Rinaldi dan Harvina Utami.

Progam Mojok kali ini denga tema ""Tiktokers Syarifah Vs Pemkot Jambi- Mendengar Perspektif Kabag hukum".

Sebelum menjawab alasan pencabutan laporan tersebut, Gempa Awaljon Putra menjelaskan pihaknya melaporkan akun TikTok tersebut.

Ditegaskannya bahwa pelaporan yang dilakukan itu bahwa Pemkot Jambi tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ranah pengadilan.

Namun, Gempa menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan untuk memberikan syok terapi.

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasan pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah hingga viral di media sosial.
Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra mengungkapkan tiga alasan pencabutan pelaporan akun TikTok yang mengkritisi pemerintah hingga viral di media sosial. (Capture Yt Tribun Jambi/ Kolase Tribun Jambi)

Dibalik itu Gempa Awaljon Putra mempersilahkan masyarakat untuk memberikan kritik kepada pemerintah khusunya ke Pemkot Jambi.

Namun dia menegaskan bahwa kritik tersebut harus sesuai dengan kaidah yang berlaku di Indonesia.

"Kami ingin ingin ini menjadi sok terapi, pembelajaran bahwa boleh mengkritik tapi tentu dengan kaidah-kaidah yang diatur di hukum kita," ujarnya dalam Mojok Tribun Jambi, Rabu (7/6/2023).

Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut akan selesai jika ada permintaan maaf dari pemilik akun TikTok tersebut.

"Dari awal kita komitmen apabila akun tiktok atas nama Fadiyah Alkaf ini mengunggah permintaan maaf, kami menganggap permasalahan ini selesai," sebut Gempa Awaljon Putra.

"Komitmen itu kami buktikan ketika dia minta maaf di tanggal 4 Juni di hari minggu kemudian di tanggal 5 Juni kami membuat pencabutan laporan pengaduan tersebut," lanjutnya.

Sementara untuk proses administrasi penyelesaian perkara kata Gempa Awaljon Putra, dia memberikan keterangan di Polda Jambi.

Pada hari Selasa itu dia memberikan keterangan ditanyakan apa alasan pencabutan laporan ini.

Disana dia menyampaikan ada tiga pertimbangan untuk melakukan pencabutan laporan pengaduan ini.

"Pertama adalah bahwa di akun tiktok tersebut sudah mengunggah permintaan maafnya," tuturnya.

"Kemudian bahwa ternyata pemilik akun tiktok tersebut adalah anak SMP."

"Kemudian pertimbangan ketiga berdasarkan hati nurani dan rasa kemanusiaan kami," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Viral Kritikan Akun TikTok Fadiyah, Polda Jambi Gelar Restorative Justice

Baca juga: Orang Tua F Tidak Tahu Anaknya Membuat Konten TikTok Kritik Pemkot Jambi yang Berujung ke Polisi

Baca juga: Gempa Bilang Pemkot Jambi Laporkan Akun TikTok Bukan Siswi SMP, untuk Beri Syok Terapi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved