Kasus Putusnya Kabel Bawah Laut XL di Tanjabbar, Nahkoda Kapal Divonis Tak Bersalah

M Taufik Ale Hasibuan, nahkoda kapal menjadi terdakwa kasus putusnya jaringan kabel bawah laut milik XL di Sungai Pengabuan divonis tak bersalah.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
M Taufik Ale Hasibuan, nahkoda kapal menjadi terdakwa kasus putusnya jaringan kabel bawah laut milik XL di Sungai Pengabuan divonis tak bersalah. 

"Bahkan Pak Junaidi perwakilan dari pihak KSOP saat dihadirkan di persidangan sebelumnya, sudah menarik atau mencabut BAP-nya, ini yang kita sayangkan dan kita pertanyakan juga sebenarnya," tambahnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan mengajukan gugatan atau tuntutan balik, terkait kerugian yang diderita selama lima bulan tidak beroperasional. Dirinya mengatakan jika dalam hal ini akan berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta.

"Nanti akan kita sampaikan, kita akan koordinasi dulu, begitu juga dengan pihak kuasa hukum kita," tutupnya.

Saut Manurung, sebagai agen perusahaan pelayaran juga merasa kecewa dan terkesan tidak menerima putusan majelis hakim. Menurutnya masalah ini seharusnya menjadi ranah dari pihak KSOP.

"Kita tidak terima dengan putusan ini, ini yang disebut gagal faham, seharusnya ini menjadi ranahnya KSOP. Kalau tidak bisa selesai dengan pihak KSOP ada yang namanya Mahkamah Pelayaran. Begitulah prosedurnya, bukan langsung pihak Pol Airud hingga sampai ke Pengadilan Negeri, kalau seperti ini, namanya gagal faham soal hukum," tutupnya.

Baca juga: Dilaporkan Bupati Tanjabbar Terkait UU ITE, Kades Sungai Rambai Masih Berstatus Saksi

Baca juga: Polres Tanjabbar Ungkap Kondisi B, Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Persetubuhan

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Sarolangun Nekat Curi Kabel Tower Telkomsel

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved