Berita Tanjab Barat
Dilaporkan Bupati Tanjabbar Terkait UU ITE, Kades Sungai Rambai Masih Berstatus Saksi
Dilaporkan ke Polres Tanjabbar kasus pelanggaran UU ITE, Kades Sungai Rambai Habibi masih berstatus saksi.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Dilaporkan ke Polres Tanjabbar kasus pelanggaran UU ITE, Kades Sungai Rambai Habibi masih berstatus saksi.
Diketahui Habibi Kades Sungai Rambai dilaporkan Bupati Anwar Sadat, Wakil Bupati Hairan dan Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Assek kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Septia Intan Putri mengatakan, berbagai proses penyidikan telah dilakukan, saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan kata-kata diruang digital ke ahli infromasi transaksi elektronik (ITE).
"Kita sudah melakukan penyidikan, dan terkait kata katanya itu masih dalam proses karena harus kita kirim ke ahli ITE," Jelasnya, Kamis (9/6/2023).
Septia melanjutkan, selain itu dalam kasus yang menjerat Kades Sungai Rambai ini juga tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun.
Baca juga: Sakit Hati dengan Lolly, Nikita Mirzani Pilih Beli Mobil Baru daripada Bayar Sekolah Anaknya
Baca juga: Ini Sistem Pembelajaran Kelas Pekerja di Kampus UNH Jambi
"Kalau perkara ini tidak bisa ditahan karena ancamannya 4 tahun," tambahnya.
Setelah ahli dari ITE memberikan hasil pemeriksaannya baru akan ada penetapan status.
"Setelah hasil keluar baru bisa kita tetapkan tersangka atau tidak," tutupnya. (Tribunjambi.com/Ade Setyawati)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perumahan di Muaro Jambi Wajib Ada Fasos dan Fasum
Baca juga: Fotografer Spesial dari Indonesia, Kekurangan Bukan Sebuah Halangan
Baca juga: Sakit Hati dengan Lolly, Nikita Mirzani Pilih Beli Mobil Baru daripada Bayar Sekolah Anaknya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.