Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Sarolangun Nekat Curi Kabel Tower Telkomsel

Dua orang pemuda di Kabupaten Sarolangun, Jambi nekat curi kabel Tower Telkomsel (BTS) lantaran candu main judi Online.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Dua orang pelaku tindak pidana pencurian kabel TBS Telkomsel diringkus polisi  

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Dua orang pemuda di Kabupaten Sarolangun, Jambi nekat curi kabel Tower Telkomsel (BTS) lantaran candu main judi Online.

Dua orang pemuda itu diringkus polisi dan langsung diamankan di Mako Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat konferensi pers Selasa (15/5/2023) menyampaikan, ada dua tersangka yang diamankan Alfin dan Ardi.

Dua orang tersangka sudah melalukan berulang kali. Sebelum melakukan pencurian kabel Tower Telkomsel, dua orang itu mencuri suku cadang raditor Ac di Tower.

Waktu kejadian pada 4 Mei 2023 lalu, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan VIII.

Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan nya dua orang tersangka dijerat pasal 363 dengan hukum tindakan pidana 7 tahun.

Menurut pengakuan dari pelaku dirinya menjual hasil curian nya di salah satu desa Kabupaten Sarolangun.

"Kami jual Rp 70 ribu sekilo," ungkapnya.

Diakuinya sekali jual, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dan dipakai untuk judi online.

Baca juga: DLH Sarolangun Tambah Objek Parameter Uji Laboratorium

Baca juga: Aksi Dua Pencuri di Minimarket di Kota Jambi Terekam CCTV

Baca juga: Polres Sarolangun Menangkap Pencuri Ternak Lintas Kabupaten

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved