Pemilik Akun TikTok Dilaporkan
KPAI Beri Apresiasi Pemkot Jambi Cabut Laporan Terhadap Siswi SMP yang Videonya Viral
Berita Jambi - Pemerintah Kota Jambi, sekolah dan orangtua harus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya perlindungan dan pembinaan terhadap anak
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Langkah Pemerintah Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama SFA mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.
Kawiyan mengatakan memang seharusnya begitu, dan Pemerintah Kota Jambi tidak harus malu.
"Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restoratif justice," ungkapnya, Selasa (6/5/2023).
Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak)," ujarnya.
Menurut Kawiyan, ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah/kota dengan pihak sekolah serta orangtua dalam melakukan pembinaan anak/siswa sekolah harus ditingkatkan.
"Sesuai dengan Pasal 23 dan 24 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak," ujarnya.
Baginya, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," Kawiyan menjelaskan.
Ke depan, kata Kawiyan, Pemerintah Kota Jambi, sekolah dan orangtua harus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak.
Berakhir Damai
Sebelumnya, permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi dengan siswi SMP berakhir damai setelah Polda Jambi melakukan restoratif justice, Selasa (6/6/2023).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan dan mediasi akhirnya permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi yang di wakili Kabag Hukum dan SFA berakhir damai.
"Kita lakukan Restoratif Justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," katanya.
Menurutya, dari awal sudah berpikir untuk menyelamatkan SFA karena masih di bawah umur.
Komnas Perlindungan Anak Siap Dampingi Siswi SMP Laporkan Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Komnas PA Temui Kapolda Jambi Terkait Pemkot Jambi Polisikan Siswi SMP |
![]() |
---|
DPRD Kota Jambi Sudah Bentuk Tim, Dewan Minta Keluarga Nenek Hapsah Tak Memviralkan Lagi |
![]() |
---|
Pihak PT RPSL Akhirnya Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi Untuk Nenek Hapsah |
![]() |
---|
Dilaporkan Siswi SMP, Komedian Deby Ceper Selesai Diperiksa Cyber Crime Polda Jambi, Akan Gelar RJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.