Pileg 2024

Soal Bacaleg Tak Boleh Pasang Alat Peraga sebagai Caleg, Ini Kata Pengamat Politik Jambi

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye adalah partai politik.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah, Dr Pahrudin HM 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye adalah partai politik dengan menampilkan logo partai dan nomor urutnya.

KPU melarang siapapun mengaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.

Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM menilai justru sosialisasi bacaleg sebelum masa kampanye itu penting dilakukan.

Kata Pahrudin ini penting dilakukan agar publik mengetahui lebih dini siapa saja bacaleg yang akan dipilih pada Pemilu 2024.

"Saya justru melihat bahwa sosialisasi itu penting dilakukan bahkan sebelum masa kampanye, karena agar publik tahu lebih dini sejak awal bahwa ini loh orang-orang yang akan menjadi wakil mereka nanti," jelasnya, Sabtu (3/6/2023).

Sehingga ia menilai perlu dan wajib melakukan sosialisasi diri, hanya saja yang menjadi persoalan adalah adanya ketimpangan antara bacaleg yang memiliki sumberdaya finansial yang besar dan yang kecil sehingga perlu regulasi soal hal itu.

Baca juga: Bacaleg PKS Ini Sebut Sosialisasi di Sosmed Harusnya Diperbolehkan, Asal Tak Penuhi Unsur Kampanye

"Disisi lain ada calon yang tidak memiliki sumber daya finansial, sehingga dia pas-pasan, nah itu sebetulnya perlu regulasi untuk mengurangi kecemburuan sosial diantara para caleg," ucapnya.

Kata Direktur Eksekutif Putin ini, seharusnya  sosialisasi kapanpun dan dengan menggunakan media apapun boleh dilakukan, tetapi tetap memperhatikan etika dan aturan dalam sosialisasi.

"Agar kita tidak salah pilih, ketika nanti di pemilu, karena kita sejak awal sudah mengetahui inilah calon yang akan mewakilkan kita di parlemen," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi sebelum masa Kampanye adalah partai politik dengan menampilkan logo partai dan nomor urutnya.

KPU melarang siapapun mengaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.

Karena saat ini partai politik baru mengajukan bacaleg ke KPU, sehingga belum menjadi calon legislatif, Tapi sudah banyak yang memasang foto dan namanya dengan background logo partai dengan menyebut sebagai Caleg DPR beserta Dapil.

Baca juga: Tanggapi Aturan KPU Soal Sosialisasi Bacaleg, Joni Ismed: KPU dan Bawaslu Harus Bijak

"Itu belum boleh karena belum saatnya, kalau sebagai Caleg ya tidak bisa, karena itukan klaim mereka, kita kan baru bakal calon, ya memang kan belum ada calon, dalam kapasitas apa mereka menyatakan diri sebagi caleg, prosesnya saja baru diajukan, kecuali sudah DCS ya, atau DCT lah amannya," jelas Suparmin

Kata Suparmin sosialisasi saat ini sangat dibatasi, partai politik hanya boleh menampilkan logo partai, nomor urut, dan visi-misi partai.

Sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris partai politik untuk kepengurusan semua tingkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved