Pileg 2024
Bacaleg PKS Ini Sebut Sosialisasi di Medsos Harusnya Diperbolehkan, Asal Tak Penuhi Unsur Kampanye
Wasril Tanjung Bacaleg DPRD Kota Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan bahwa sepemahamannya terkait PKPU 10 Tahun 2023 memang hanya
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi sebelum masa Kampanye adalah partai politik dengan menampilkan logo partai dan nomor urutnya.
KPU melarang siapapun mengaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.
Menanggapi hal ini, Wasril Tanjung Bacaleg DPRD Kota Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan bahwa sepemahamannya terkait PKPU 10 Tahun 2023 memang hanya partai politik yang boleh sosialisasi terutama menampilkan logo dan juga nomor urut partai.
Sementara untuk Bacaleg memang tidak diizinkan untuk menampilkan logo partai dan juga nomor urut partainya sebelum masa kampanye.
Namun menurutnya dalam hal ini ada ketentuan yang berlaku, selama Bacaleg tersebut tidak menampilkan visi-misinya dalam alat peraga, kemudian ajakan untuk memilih, atau apapun yang menjadi unsur kampanye, maka seharusnya tidak melanggar.
"Jika bacaleg memasang foto, menyebutkan dia caleg, ada logo dan nomor urut partai, tapi dia tidak menyatumkan visi-misi dan programnya, apakah itu disebut yang melanggar peraturan? dan itu tidak disebutkan di PKPU, ini memang masih rancu," ucapnya.
Menurutnya akan melanggar jika memasang alat peraga dengan menyebutkan visi-misi dan programnya, karena itu adalah unsur kampanye, dan saat ini belum masanya.
Selain itu juga yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 adalah larangan untuk sosialisasi di media elektronik, cetak dan massa yang berbayar.
Sementara alat peraga berupa baliho spanduk daj poster seharusnya tetap diperkenankan, dengan catatan tidak mengandung unsur kampanye, hanya sosialisasi diri.
"Jadi melihat baliho yang sudah banyak tersebar, mayoritas baliho itu tidak menyantumkan visi-misinya, nah berarti unsur dari kampanye yang dimaksud ya yang tidak diizinkan itu belum memenuhi," ujarnya.
Ia sendiri sebagai seorang bacaleg mengatakan bahwa mengindari kata Caleg dalam alat peraga, ia menyadari bahwa dirinya belum ditetapkan sebagai Caleg oleh KPU.
Ia hanya mengganti kata Caleg dengan Untuk, contoh Wasril Tanjung Untuk Kota Jambi 2024.
"Memang sih kalau nyebut kata caleg itu mungkin bisa jadi itu kesalahan, kalau saya biasanya 'Untuk', bukan menyebutkan diri sebagai caleg, tapi untuk, beda penggunaan kata-katanya," jelasnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbrau Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cara Menghargai Pelaku Ekonomi, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 160
Baca juga: 5 Varian Pempek Siginjai Jambi yang Mendunia
Baca juga: Prediksi Starting XI Man City vs Manchester United di Final Piala FA Malam Ini - 21.00 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.