Pileg 2024

Soal Bacaleg Tak Boleh Pasang Alat Peraga sebagai Caleg, Ini Kata Pengamat Politik Jambi

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye adalah partai politik.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah, Dr Pahrudin HM 

Menurutnya sosialisasi ini dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar yang berbayar.

"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) pilih partai kami, namanya partai apa, nomor apa, Dapil berapa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya, Sekarang ini belum saatnya kampanye," ujarnya.

Agar tidak menyalahi aturan, kata Suparmin para bacaleg tersebut boleh memasang foto mereka sendiri namun dilarang meyebut sebagai Caleg, menempatkan dapil, ataupun nomor urut.

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Laksanakan Fit And Proper Test 70 Orang Calon Anggota KPU 7 Kabupaten

Hanya foto, nama, logo partai, nomor urut partai, ataupun jabatan di Partai, tanpa embel-embel caleg dan Dapil.

Kata dia ini memang wilayah abu-abu, karena belum dibuat PKPU yang mengatur sosialisasi pasca penetapan partai politik sampai dengan penetapan caleg.

Namun ada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga hari ini, dalam pasal 25 tegas menyatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi hanya partai politik.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved