DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPRD Jambi Harap Aturan Operasional Batubara Tidak Ganggu Aktivitas Masyarakat
Berita Jambi - Pinto Jayanegara berharap bahwa perubahan tersebut tidak akan menganggu masyarakat
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara berharap aturan operasional angkutan batubara di Jambi dapat diimplementasikan.
Di mana, operasional truk batubara diundur satu jam, dari aturan sebelumnya.
Untuk truk batubara yang dari wilayah Sarolangun diperbolehkan dari pukul 09:00 WIB, kemudian dari wilayah Batanghari dan Kotoboyo diperbolehkan bergerak pada pukul 20:00 WIB.
Kemudian, dari wilayah Tebo pada pukul 19:00 WIB, dan dari wilayah Muaro Jambi diperbolehkan berjalan pada pukul 21:00 WIB.
Meskipun aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam industri pertambangan batu bara, Pinto Jayanegara berharap bahwa perubahan tersebut tidak akan menganggu masyarakat.
"Saya mengharapkan bahwa ini akan menjadi perhatian utama dalam proses implementasi aturan baru operasional angkutan batubara. Dengan keterlibatan aktif dari pemerintah, perusahaan pertambangan, dan DPRD, diharapkan bahwa aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi industri pertambangan batu bara serta masyarakat setempat, tanpa mengganggu kehidupan sehari-hari mereka," katanya, Rabu (31/5/2023).
Selain itu, Pinto berharap aturan baru ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah dan perusahaan pertambangan diharapkan bekerja sama untuk memastikan adanya kesempatan kerja dan pengembangan ekonomi lokal sebagai hasil dari kegiatan pertambangan batu bara.
Pinto juga menyoroti pentingnya pemantauan dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini.
"Pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasional angkutan batu bara. DPRD Provinsi Jambi akan aktif dalam melakukan pengawasan dan memastikan bahwa penerapan aturan tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Komisi I DPRD Provinsi Jambi akan Hearing Bersama BKD Terkait Kouta Penerimaan PPPK
Baca juga: Pinto Apresiasi Geopark Merangin Resmi Terdaftar sebagai Warisan Dunia UNESCO
Baca juga: Pinto Minta Pemprov Jambi Perhatikan Masalah Stunting di Jambi
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.