Besaran Gaji Pokok PNS Golongan II, III hingga Gaji TNI Polri, Tahun Ini Bakal Naik Lagi
Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri. Saat ini, PNS masih digaji menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Resep Nasi Goreng Pattaya, Nasi Goreng yang Penyajiannya Dibungkus Telur Dadar Tipis
Baca juga: 14 Poin Cuitan SBY soal Sistem Pemilu Putusan MK dan PK Moeldoko yang Disebut Denny Indrayana
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Suku Korowai Suku yang Tinggal di Pedalaman Papua, Gunakan Bahasa Isyarat Ini saat Bertemu |
![]() |
---|
Pierre-Emerick Aubameyang jadi Pemain Pertama yang Tinggalkan Chelsea? |
![]() |
---|
Maia Estianty Sindir Mulan Jameela Karena Rebut Ahmad Dhani: Teman Makan Suami Teman! |
![]() |
---|
SBY dan Moeldoko Pernah 'Mesra' saat Jadi Presiden dan KSAD tahun 2013 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.