Besaran Gaji Pokok PNS Golongan II, III hingga Gaji TNI Polri, Tahun Ini Bakal Naik Lagi
Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri. Saat ini, PNS masih digaji menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri.
Saat ini, PNS masih digaji menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: SBY dan Moeldoko Pernah Mesra saat Jadi Presiden dan KSAD tahun 2013
Baca juga: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik, Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023, Berapa Besarannya?
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
Suku Korowai Suku yang Tinggal di Pedalaman Papua, Gunakan Bahasa Isyarat Ini saat Bertemu |
![]() |
---|
Pierre-Emerick Aubameyang jadi Pemain Pertama yang Tinggalkan Chelsea? |
![]() |
---|
Maia Estianty Sindir Mulan Jameela Karena Rebut Ahmad Dhani: Teman Makan Suami Teman! |
![]() |
---|
SBY dan Moeldoko Pernah 'Mesra' saat Jadi Presiden dan KSAD tahun 2013 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.