Berita Sarolangun

Dana Covid-19 di Sarolangun Diduga Jadi Sarang Korupsi

Sidik penyimpangan dana Covid-19, Kejaksaan Negeri Sarolangun sudah melalukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPKAD Kabupaten Sarol

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Kasubsi Pentuntutan UHLB dan Eksekusi Kejari Sarolangun Egi Riski Ramdani 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dana Covid-19 di Kabupaten Sarolangun, Jambi diduga ada penyelewengan penggunaan dana operasional dalam penyelenggaraan vaksinasi.

Bahkan beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Sarolangun sudah melalukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid 19 di wilayah kerja Puskesmas.

Dugaan Penyelewangan angaran dana penyelenggaraan operasional Covid-19 saat ini masih dalam perhitungan.

Untuk diketahui, dana operasional Covid-19 pada anggaran tahun 2021 lalu.

Aksi penggeledahan di dua dinas itu guna mencari barang bukti atau dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Calon PPPK Tenaga Guru di Batanghari Tak Penuhi Seluruh Jumlah Formasi, BKPSDMD Akan Usulkan di 2023

Baca juga: Putri Sulung Syok Dengar Sang Ayah, Ketua Golkar Kubu Raya Terjun ke Sungai Kapuas, Harap Kabar Baik

Bahkan, dalam penggeledahan itu, Jaksa sempat mengamankan sebanyak tiga kardus berukuran besar dan satu koper berisi dokumen serta surat-surat barang bukti hasil penggeledahan.

Bahkan barang bukti itu sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Kasubsi Pentuntutan UHLB dan Eksekusi Kejari Sarolangun Egi Riski Ramdani saat dikonfirmasikan Senin (15/5/2023) mengatakan, perkembangan kasus Dinas Kesehatan sejauh ini masih berjalan dan berproses.

"Untuk saat ini masih dihitung kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, terhadap perminta perhitungan kerugian negara dalam hal itu tim audit Inspektorat Kabupaten Sarolangun.

Untuk hasil nya sudah dilakukan perhitungan, tapi dalam bentuk laporan, hasil perhitungan kerugian negara nya belum selesai disampaikan.

Ia menyebut untuk batas waktu, Inspektorat punya metode tersendiri, pihak Kejari selaku penegak hukum hasil penyidikan, mereka yang menentukan PKN atas fakta yang diperoleh.

Hingga saat ini Kejari Sarolangun sedang menunggu proses perhitungan audit dari Inspektorat Sarolangun.

"Sekitar dua bulan yang lalu kita minta tim Inspektorat untuk melalukan perhitungan," ungkapnya.

Diakuinya, sampai saat ini Kejari Sarolangun terus melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat terhadap perkembangan hasil audit. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Calon PPPK Tenaga Guru di Batanghari Tak Penuhi Seluruh Jumlah Formasi, BKPSDMD Akan Usulkan di 2023

Baca juga: Putri Sulung Syok Dengar Sang Ayah, Ketua Golkar Kubu Raya Terjun ke Sungai Kapuas, Harap Kabar Baik

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Jadi Pembicara pada Apel Komandan Satu Tersebar Komandan Sriwijaya

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved