Berita Batanghari

Calon PPPK Tenaga Guru di Batanghari Tak Penuhi Seluruh Jumlah Formasi, BKPSDMD Akan Usulkan di 2023

Ada 674 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batanghari yang akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Setelah dilakukan masa sanggah, diketahui ada 674 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batanghari yang akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dimana jumlah tersebut ternyata tidak memenuhi formasi yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari yang membuka formasi PPPK tenaga guru tahun 2022 sebanyak 950 formasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti mengatakan jumlah awal yang mendaftar sebanyak 951 peserta. Namun, ada peserta yang tidak menyelesaikan tahap pemberkasan pada lama SSCN sehingga tidak lanjut ke tahap selanjutnya.

"Para pendaftar banyak yang tidak menyelesaikan di SSCN sehingga tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya," kata Lina.

Ia mengatakan, untuk kebutuhan tenaga guru yang masih kurang atau belum terpenuhi pada seleksi PPPK tenaga guru tahun 2022. Maka pihaknya akan mengusulkan untuk tahun 2023 ini.

"Tempat yang kosong sudah kita hitung kembali dan akan kita usulkan ditahun 2023," sebutnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Jadi Pembicara pada Apel Komandan Satu Tersebar Komandan Sriwijaya

Baca juga: PPNS Kota Jambi Tunggu Jadwal Sidang Kasus Angkutan Batubara

Baca juga: Kata Polisi Soal Motif Dibalik Ketua Golkar Kubu Raya Terjun ke Sungai Kapuas Usai Daftarkan Bacaleg

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved