Berita Jambi

PPNS Kota Jambi Tunggu Jadwal Sidang Kasus Angkutan Batubara

PPNS Kota Jambi saat ini tengah menunggu jadwal persidangan, terhadap perkara truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Pemerintahan Kota Jambi bersama dengan unsur Forkompimda Kota Jambi, secara tegas melarang angkutan batubara untuk masuk jalan Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Kota Jambi saat ini tengah menunggu jadwal persidangan, terhadap perkara truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Koordinator Tim Terpadu Penertiban Angkutan Batu Bara, Jailani menyebutkan, dua truk angkutan batu bara beberapa waktu lalu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

"Kita kemarin pakai Acara Pemeriksaan Cepat (APC), dan sudah dilimpahkan berkqs perkara dua truk nya," sebutnya, Senin (15/5/2023)

Meski begitu, Jailani belum bisa memastikan kapan waktu persidangan akan digelar. Sebab pihaknya juga masi menunggu jadwal yang diberikan.

"Belum, kita juga masih menunggu (jadwal sidang,red). Informasinya dalam pekan ini, nanti kita kabari kembali," singkatnya.

Sebelumnya, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan atau penyitaan barang bukti berupa truk angkutan batu bara hingga akhir Maret 2023.

Baca juga: Ada Keterlambatan Penyerahan SPPT-PBB 2023 Kota Jambi

Baca juga: Senasib Diselingkuhi Suami, Inara Rusli Beri Dukungan untuk Dahlia Poland: Wonder Woman

Ada tiga truk yang nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi. Bahkan satu truk di antaranya, nekat ditinggalkan sang sopir beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga truk tersebut di antaranya dengan nopol BH 8040 FU, BH 8117 IU dan BH 4881 XX, yang saat ini telah terparkir di Mako Damkar Kota Jambi.

“Beberapa hari lalu sudah kita proses. Termasuk memanggil sopir truk dan pihak perusahaan,” kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi kala itu.

Kata dia, dua truk di antaranya merupakan milik pribadi. Sementara satu lainnya adalah milik perusahaan batu bara yang berada dari Kotoboyo, Kabupaten Batanghari.

“Hanya satu yang milik perusahaan,” sebut Feriadi, tanpa menyebut secara jelas nama perusahaan yang dimaksud.

Kata dia, pihaknya tetap menerapkan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas terhadap para pemilik truk tersebut.

“Kita upayakan semua serempak disidang. Tinggal melihat, apakah mereka nanti kooperatif atau tidak. Sebelum bulan ramadan kita inginkan rampung,” tutupnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kata Polisi Soal Motif Dibalik Ketua Golkar Kubu Raya Terjun ke Sungai Kapuas Usai Daftarkan Bacaleg

Baca juga: Ada Keterlambatan Penyerahan SPPT-PBB 2023 Kota Jambi

Baca juga: Sempat Positif Narkoba, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kuala Tungkal Sudah Negatif

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved