Kadis Kesehatan Kena OTT

Terjaring OTT Saat Pungli, Polda Riau Tetapkan Kadinkes dan Kapus di Kampar Jadi Tersangka

- Polda Riau menetapkan ZD, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar sebagai tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Inilah uang diduga hasil Pungli yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR. 

Hal ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Nandang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengakuan dari Kadiskes Kampar terkait Pungli yang dilakukannya.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau," papar Nandang.

Dibeberkan Nandang, dalam OTT ini, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp85 juta diduga hasil pungli.

Diterangkannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada Pungli yang dilakukan oleh Kadiskes Kampar.

"Pada Jumat kemarin, tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Pungli terhadap para kepala puskesmas. Berdasarkan informasi tersebut tim menuju ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya," sebut Nandang.

Lanjut dia, hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa Pungli ternyata benar terjadi.

Pungli dikoordinir oleh MR, seorang kepala puskesmas di Kampar.

Setelah uang terkumpul, MR berangkat ke rumah dr ZD.

"Tim membuntuti yang bersangkutan, saat tiba di kediaman saudara ZD, saudara MR menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Keduanya langsung diamankan," terang Nandang.

Mantan Kapolresta Pekanbaru ini memaparkan, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Riau untuk proses introgasi lebih lanjut.

Selain keduanya, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadis Kesehatan Kampar Terjaring OTT Polda Riau, Uang Rp 85 Juta Disita

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar saudara ZD, kemudian diperintahkan saudara MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut," papar Kabid Humas.

Nandang menyebut, besaran uang yang dipungut dari para kepala puskesmas, nilainya bervariasi. Antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved